Liputan6.com, Jakarta Terdapat pemagaran di laut yang terbentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji di wilayah perairan Kabupaten Tangerang. Panjang pagar laut ini mencapai 30,16 kilometer (km).
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti mengatakan, hasil investigasi dari pihaknya struktur pagar laut terbuat dari bambu atau cerucuk dengan ketinggian rata-rata 6 meter. Di atasnya, dipasang anyaman bambu, paranet dan juga dikasih pemberat berupa karung berisi pasir.
Baca Juga
Pagar laut sepanjang 30,16 km itu merupakan kawasan pemanfaatan umum yang berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2023 meliputi zona pelabuhan laut, zona perikanan tangkap, zona pariwisata, zona pelabuhan perikanan, zona pengelolaan energi, zona perikanan budi daya, dan juga beririsan dengan rencana waduk lepas pantai yang diinisiasi oleh Bappenas.
Advertisement
Artikel mengenai Pagar Laut Membentang 30,16 Km di Pesisir Tangerang menyedot perhatian. Berikut daftar berita yang paling banyak dibaca di kanal Bisnis Liputan6.com, dirangkum Jumat (10/1/2024):
1. Geger Pagar Laut Membentang 30,16 Km di Pesisir Tangerang, Ini Fakta dari KKP
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merespon terkait ditemukannya pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) yang dibangun di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Pagar laut ini terus bertambah panjang dan sejauh ini tidak diketahui siapa yang membangunnya.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (DJPKRL), Kusdiantoro, menegaskan pemanfaatan ruang laut tanpa memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) merupakan pelanggaran.
Adanya pagar laut Tangerang mengindikasi adanya upaya orang untuk mendapatkan hak atas tanah di perairan laut secara tidak benar.
Kegiatan tersebut dapat menjadikan pemegang hak berkuasa penuh dalam menguasai, menutup akses publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati dan berpotensi menyebabkan perubahan fungsi ruang laut.
2. Luhut Sebut Warga yang Tak Bayar Pajak Tak Bisa Urus SIM hingga Paspor
Dewan Ekonomi Nasional (DEN) telah memberikan rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto terkait empat pilar digitalisasi utama yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi, transparansi dan efektivitas tata kelola negara.
Hal itu disampaikan Kepala Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan saat Konferensi pers, Jakarta, Kamis (9/1/2025). Ia juga menegaskan digitalisasi adalah elemen kunci untuk mempercepat transformasi ekonomi Indonesia.
Pilar pertama terkait optimalisasi penerimaan negara dengan adanya implementasi sistem Core Tax dan SIMBARA untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak dan penerimaan sektor mineral dan batu bara.
"Kedua efisiensi belanja negara dengan digitalisasi sistem e-catalogue versi 6.0 memastikan proses pengadaan barang dan jasa lebih transparan dan efisien," ujar Luhut
Advertisement
3. Batas Usia Pensiun jadi 59 Tahun, Tanda Negara Tak Mampu Jamin Hari Tua?
Anggota Dewan Ekonomi Nasional, Arief Anshory Yusuf, menyoroti kebijakan pemerintah yang menaikkan batas usia pensiun menjadi 59 tahun mulai 2025.
Menurutnya, kebijakan ini mencerminkan ketidakcukupan penghasilan sebagian besar pekerja selama masa kerja untuk menjamin kesejahteraan di masa pensiun.
Arief menjelaskan bahwa salah satu penyebab utama adalah sistem ekonomi yang kurang berpihak pada kelompok pekerja. Hal ini menyebabkan banyak masyarakat yang tetap bekerja di usia tua bukan karena minat, melainkan karena tuntutan kebutuhan hidup.
“Sebagian besar masyarakat ingin bekerja lebih lama karena merasa tabungan hari tua mereka tidak mencukupi. Bukan untuk mempersiapkan masa tua, tetapi karena kebutuhan hidup,” ujarnya di Kantor Dewan Ekonomi Nasional, Jakarta, Kamis (9/1/2024).