Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya atau IRJ (Investree) pada 21 Oktober 2024. OJK mencabut izin usaha itu karena perusahaan sudah melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman menuturkan, pihaknya telah menelaah kelayakan atas tiga orang calon Tim Likuidasi PT IRJ.
Baca Juga
"Kami telah menyampaikan pernyataan tidak keberatan atas pembentukan Tim Likuidasi tersebut," ujar Agusman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/1/2025).
Advertisement
Agusman menuturkan, PT IRJ wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan Pembubaran dan membentuk Tim Likuidasi. Agusman mengatakan, proses penyelesaian kewajiban, termasuk terhadap karyawan PT IRJ, dilakukan melalui Tim Likuidasi.
Selain itu, terkait tindak lanjut proses penegakan hukum dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan, Adrian Asharyanto selaku Direktur Utama PT Investree Radika Jaya (PT IRJ) telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kami akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.
OJK telah mencabut izin usaha Investree Radika. Pencabutan izin ini merupakan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi mengatakan, pencabutan izin usaha Investree karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya.
Imbauan OJK
Hal ini sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), serta kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.
"Pencabutan izin usaha tersebut juga merupakan bagian dari upaya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya penyelenggara LPBBTI yang berintegritas, memiliki tata kelola yang baik dan menerapkan manajemen risiko yang memadai dalam rangka perlindungan nasabah/masyarakat," kata Ismail dalam keterangannya dikutip Kamis (24/10).
Pihaknya meminta Pengurus dan Pemegang Saham Investree untuk melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, mendapatkan strategic investor yang kredibel, dan upaya perbaikan kinerja serta pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Termasuk juga melakukan komunikasi dengan ultimate beneficial owner (UBO) Pemegang Saham Investree untuk melakukan hal-hal dimaksud.
Reporter: Siti Ayu
Sumber: Merdeka.com
Advertisement
Jadi Tersangka, Mantan CEO Investree Masuk DPO
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman mengatakan mantan CEO PT Investree Radika Jaya, Adrian Asharyanto ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, Agusman menuturkan Adrian juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Terkait tindak lanjut proses penegakan hukum dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan oleh Eks CEO PT Investree Radika Jaya (Investree), Adrian Asharyanto alias Adrian Gunadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang,” kata Agusman dikutip dari Antara, Selasa (17/12/2024).
Ia mengatakan OJK bekerja sama dengan aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Terkait likuidasi, pemegang saham Investree telah menyampaikan usulan nama-nama Tim Likuidasi kepada OJK dan selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, OJK mencabut izin usaha Investree yang beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930. Hal ini didasari dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.
Pencabutan izin usaha Investree terutama karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), serta kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.
Agusman menuturkan setelah pencabutan izin usaha Investree, penagihan kepada penerima dana (borrower) akan tetap dilakukan. Borrower tetap berkewajiban untuk melakukan pelunasan seluruh kewajibannya kepada pemberi dana atau lender. Proses penyelesaian kewajiban tersebut dilakukan melalui tim likuidasi.
Pengawasan Ketat
Di sisi lain, Agusman mengatakan OJK telah melaksanakan langkah-langkah pengawasan secara ketat terhadap PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P) sehubungan dengan pemberitaan terkait KoinP2P yang melakukan penundaan pembayaran (standstill) kepada sebagian pemberi dana (lender), antara lain melakukan pemantauan secara ketat (closed- monitoring) terkait dengan progress dan realisasi komitmen Manajemen dan PSP KoinP2P, termasuk langkah-langkah perbaikan yang dilakukan.
OJK senantiasa meminta kepada penyelenggara LPBBTI untuk melakukan fasilitasi mitigasi risiko yang prudent. Selain itu, OJK melakukan penguatan penyusunan peraturan-peraturan yang berfokus pada penguatan penyelenggaraan kegiatan usaha, mitigasi risiko, pelindungan konsumen, dan pengenaan sanksi administratif yang ditujukan untuk memberikan rasa aman dan menjaga kepercayaan seluruh pengguna dalam melakukan transaksi P2P lending.
Advertisement