Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut tanpa izin yang dibangun di Pantai Tangerang, Banten. Pagar laut ini viral di media sosial karena panjangnya mencapai 30 Kilometer (km).
penyegelan pagar laut dilakukan KKP karena aktivitas itu tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi.
Baca Juga
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono yang terjun langsung dalam aksi penghentian ini pada Kamis (9/1/2024) menyatakan bahwa langkah ini merupakan sikap tegas KKP dalam merespon aduan nelayan setempat serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut.
Advertisement
“Saat ini kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” pungkas Ipung dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (10/1/2025).
lokasi pemagaran berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.
Berikut ini potret pagar laut sekaligus penyegelan yang dilakukan oleh KKP: