Liputan6.com, Jakarta - PT Pegadaian (Persero) telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bisa melakukan kegiatan usaha bulion. Pegadaian merupakan perusahaan pertama di Indonesia yang mendapat izin menjalankan usaha bullion dari OJK.
Mengutip aturan OJK, Jumat (10/1/2025), kegiatan Usaha bullion adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan. Kegiatan usaha bulion meliputi simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, dan atau penitipanemas.
Baca Juga
Perlu diketahui, tak semua emas dapat ditransaksikan sebagai kegiatan usaha bulion. Emas yang dapat ditransaksikan dalam kegiatan usaha bulion adalah logam mulia berbentuk batangan atau lempengan serta tidak berupa mata uang, dengan kandungan Aurum (Au) paling rendah 99,9%.
Advertisement
Selain itu, emas yang ditransaksikan merupakan standar Emas dari Standar Nasional Indonesia yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki tugas dalam menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan dibidang standardisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau standar Emas yang berlaku sesuai dengan praktik internasional.
Dalam kegiatan pengelolaan Simpanan Emas, lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion seperti saat ini yang sudah mendapat izin yaitu Pegadaian dapat menggunakan emas yang disimpan oleh nasabah sebagai sumber untuk kegiatan penyaluran pembiayaan emas dan atau perdagangan emas.
Dalam aturan OJK juga disebut bahwa lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion wajib memenuhi batas minimum gramasi emas yang akan ditransaksikan pada kegiatan perdagangan emas paling sedikit 500 gram per transaksi.
Akhirnya Pegadaian Dapat Izin Jadi Bulion Bank
Rencana Pemerintah Indonesia peluncuran bullion bank atau bank emas semakin terang. Saat ini PT Pegadaian (Persero) telah memperoleh izin menjalankan kegiatan usaha bulion dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Izin usaha dari OJK untuk Pegadaian itu tertuang dalam Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion PT Pegadaian dengan nomor surat S-325/PL.02/2024.
Dengan begitu, Pegadaian dapat melakukan kegiatan usaha Bulion yang meliputi Deposito Emas, Pinjaman Modal Kerja Emas, Jasa Titipan Emas Korporasi maupun Perdagangan Emas.
Direktur Utama Pegadaian Damar Latri Setiawan mengatakan, Pegadaian selama dua tahun terakhir menanti restu untuk dapat melaksanakan usaha ekosistem emas tersebut. Menurut Damar ini merupakan sebuah pencapaian, dimana Pegadaian menjadi Perusahaan pertama yang berhasil mengantongi izin usaha Bulion di Indonesia.
“Sudah 123 tahun Pegadaian hadir di tengah masyarakat, dengan berbagai improvement dan penyediaan berbagai produk gadai maupun non gadai. Gadai sebagai core bisnis, 90% masih di dominasi oleh gadai emas. Kurang lebih transaksi sampai dengan November menghasilkan omset sebanyak Rp 230 triliun, dengan barang jaminan emas mencapai 92 ton, juga saldo Tabungan Emas yang mencapai 10,3 ton," jelas dia dalam keterangan tertulis, Selasa (7/1/2025).
"Hal ini tentunya juga didukung oleh Anak Usaha kami, Galeri 24. InshaAllah kami optimis untuk menjalankan kegiatan usaha bulion,” tambah Damar.
Advertisement
Mendorong Hilirisasi
Langkah yang dijalankan Pegadaian tersebut menjawab pernyataan dari Menteri BUMN RI, Erick Thohir beberapa waktu lalu di Jakarta, tentang pembentukan Bank Emas sebagai salah satu langkah untuk mendorong peningkatan hilirisasi, Erick mengungkapkan harapannya agar perusahaan BUMN segera bersinergi agar Indonesia segera memiliki Bullion Bank, salah satunya PT Pegadaian.
Bahkan Erick menambahkan pentingnya Bullion Bank akan semakin meliterasi masyarakat terhadap investasi emas. Sementara itu, Pegadaian menjadi salah satu Jasa Keuangan yang memiliki layanan investasi emas, salah satunya Tabungan Emas Pegadaian.
“Kalau sudah ada Bullion Bank, artinya masyarakat mulai mengenal tabungan emas. Kebetulan kita ada Pegadaian, bank syariah, kita coba dorong masyarakat juga mulai menabung emas,” ujar Erick.