Sukses

Apa Itu Coretax? Ini Pengertian hingga Tujuan Pembangunan Sistem Pajaknya

Berikut pengertian Coretax hingga panduan daftar NPWP online melalui coretax.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan sistem administrasi perpajakan terbaru yang dinamakan Coretax Administration System (Coretax) pada 31 Desember 2024.

Lewat sistem ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan layanan pendaftaran NPWP secara online melalui aplikasi Coretax. Sebelumnya, layanan ini tersedia melalui situs https://ereg.pajak.go.id./.

Lalu apa itu Coretax?

Mengutip laman pajak.go.id,Coretax adalah sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi sehingga dapat memberikan layanan perpajakan yang mudah, andal, terintegrasi, akurat dan pasti kepada wajib pajak.

Coretax merupakan sistem digital yang mempermudah masyarakat dalam mengelola berbagai keperluan pajak, termasuk pendaftaran NPWP baru. Pendaftaran dapat dilakukan dengan mudah dan cepat melalui smartphone. Demikian seperti dikutip dari Antara, Jumat (10/1/2025).

Adapun  Coretax fokus pada perancangan ulang proses bisnis, perbaikan basis data dan pembaruan teknologi dan informasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).

Sebelumnya wajib pajak memakai berbagai aplikasi untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya antara lain e-Reg, DJP Online, e-Nofa, web e-faktur, dan beberapa aplikasi lainnya.

Melalui Coretax ini  diberikan kemudahan proses pendaftaran sekaligus memberikan pengalaman yang lebih nyaman bagi para wajib pajak. Mulai dari pengisian data, pengunggahan dokumen, hingga verifikasi yang dilakukan secara digital.

Mengutip berbagai sumber, pembangunan coretax ini bagian dari proyek pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan presiden Nomor 40 Tahun 2018.

PSIAP ini adalah proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.

2 dari 4 halaman

Cara daftar NPWP online lewat Coretax

Berikut ini adalah panduan lengkap untuk mendaftar NPWP menggunakan Coretax.

Cara daftar NPWP online via Coretax

1. Akses laman Coretax melalui tautan https://coretaxdjp.pajak.go.id/

2. Klik opsi "Daftar di sini" pada halaman utama. Pilih jenis wajib pajak sesuai kebutuhan, seperti "Perorangan" untuk individu, atau opsi lain seperti Badan, Instansi Pemerintah, dan Pemungut PPN PMSE Luar Negeri.

3. Jika Anda memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar, pilih "Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK" dan lanjutkan ke langkah berikutnya sesuai petunjuk aplikasi.

4. Tentukan jenis registrasi yang diinginkan. Pilih "Aktivasi NIK" untuk mendaftarkan NIK sebagai NPWP, atau "Hanya Registrasi" jika hanya memerlukan akun Coretax tanpa mengaktifkan NIK sebagai NPWP.

5. Isi data pribadi Anda, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status pernikahan, NIK, serta nomor kartu keluarga (KK). Pastikan data sesuai dengan dokumen resmi.

6. Masukkan alamat email dan nomor ponsel aktif. Sistem akan mengirimkan kode OTP ke nomor ponsel yang Anda daftarkan. Input kode OTP di kolom yang tersedia untuk verifikasi.

7. Unggah dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP untuk WNI, atau paspor dan KITAS/KITAP untuk WNA. Jika Anda merupakan pelaku usaha, sertakan dokumen izin usaha atau dokumen pendukung lainnya sesuai format yang diminta.

8. Periksa kembali data yang sudah diisi. Jika semua sudah benar, klik tombol "Kirim" untuk menyelesaikan pendaftaran NPWP.

9. Setelah data terkirim, sistem Coretax akan memproses permohonan Anda. Jika data sudah diverifikasi, NPWP akan diterbitkan dan dapat diakses langsung melalui aplikasi Coretax.

3 dari 4 halaman

Banyak Keluhan Coretax, Luhut: Jangan Kritik-Kritik Terus

Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan angkat bicara terkait masyarakat yang mengeluhkan implementasi Administrasi Perpajakan (Coretax). Menurutnya jika ada yang kurang itu adalah hal yang wajar, karena sistem tersebut baru diimplementasikan.

Luhut menyebut potensi implementasi dari Coretax ini dapat menghimpun pajak dengan berkontribusi 6,4 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) atau sekitar Rp1.500 triliun.

"Kalau ada kurang sana sini wajar karena sistemnya baru imlementasi. kami percaya DJP akan mengimprov sistemnya akan berjalan baik," kata Luhut dalam konferensi pers, Jakarta, Kamis (9/1/2025).

"Dan saya lihat sih kalau kita lakukan dengan baik dan semua sepakat, jangan berkelahi, jangan terus kritik-kritikkan dulu, biarkan jalan dulu. Nanti ya kritik, berikan kritik," lanjut dia.

Dia menyebut salah satu permasalahan di Indonesia adalah tumpang tindihnya kebijakan. Sehingga pihaknya menganut satu kebijakan untuk menjadi tujuan bersama dalam digitalisasi.

"Ini game changer buat Indonesia. Dan kami kepada Presiden (Prabowo Subianto) membrief itu kemarin cukup detail. Dan beliau saya juga senang sekali. Beliau sangat responsif dan sangat memahami juga masalah ini. Tidak ada yang kita perlu salahkan. Ya ini salah kita rame-rame," jelasnya.

Lebih lanjut, pemerintah akan berguru dengan India untuk implementasi digitalisasi di Indonesia ke depannya. "Tim akan ke India nanti dalam 10 hari ke depan. Dan Presiden sudah merintahkan untuk itu. Kita akan belajar pengalaman dari India. Walaupun kita sudah banyak paham juga," tutup Luhut.

 

Reporter: Siti Ayu Rachma

Sumber: Merdeka.com

4 dari 4 halaman

Masyarakat Masih Sulit Akses Coretax Pajak, DJP Bilang Begini

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak (DJP), Suryo Utomo, angkat bicara terkait keluhan masyarakat atas kendala dalam mengakses Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) yang resmi diimplementasikan pada 1 Januari 2025. Sistem ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan, namun implementasinya menghadapi tantangan besar.

Suryo menjelaskan kendala utama disebabkan oleh tingginya volume akses yang terjadi secara bersamaan.

“Barang baru diakses semua pihak, dan waktu akses bukan hanya mencoba tapi juga bertransaksi,” kata Suryo dalam konferensi pers APBN KiTa, Jakarta, Senin (6/1).

Menurut Suryo, akses serentak dari berbagai pihak memengaruhi kinerja sistem, namun tim DJP terus berupaya mengatasinya dengan bekerja non-stop selama 24 jam sehari, 7 hari seminggu.

"Nah ini situasi yg kami betul-betul hadapi jadi dengan akses bersamaan jadi mempengaruhi kinerja dari sistem. Dan inilah yang kami terus coba lakukan, tim kami terus jalan 24/7 hari," jelasnya.

Selain volume akses, kendala infrastruktur juga menjadi masalah signifikan. Suryo menekankan bahwa sistem tidak dapat berdiri sendiri karena keterkaitan dengan pihak lain, termasuk vendor penyedia jaringan telekomunikasi.

"Contohnya vendor penyedia jaringan telekomunikasi itu sangat berpengaruh. Kmren peluncuran 1 januari kita hubungan dengan pihak vendor luar kita terkait dengan token bisa dikirimkan tapi tak sampai tujuan," jelasnya.

Untuk mengatasi tantangan ini, DJP bekerja sama dengan berbagai pihak guna menyamakan frekuensi sistem mereka dengan sistem Coretax yang baru.

"Ini salah satu contoh yang kemarin trouble shouting dengan cara komunikasi berbagai pihak dengan cara menyamakan frekuensi sistem mereka dengan kami yahg coba bangun dan implementasikan saat ini," Suryo mengakhiri.

 

Reporter: Siti Ayu Rachma

Sumber: Merdeka.com

Video Terkini