Sukses

Bea Cukai: 5.448 Unit iPhone 16 Masuk ke RI hingga Oktober 2024

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melaporkan bahwa hingga Oktober 2024, sebanyak 5.448 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melaporkan bahwa hingga Oktober 2024, sebanyak 5.448 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia. Perangkat tersebut diimpor melalui jalur barang penumpang dan barang kiriman.

"Kami mencatat hingga Oktober 2024, terdapat 5.448 unit iPhone 16 yang masuk melalui barang penumpang dan barang kiriman," ungkap Kasubdit Impor DJBC, Chotibul Umam, dalam Media Briefing DJBC 2025 di Jakarta, Jumat (10/1/2025).

Batasan Barang Penumpang dan Ketentuan Kemendag

Chotibul menjelaskan, sesuai ketentuan Kementerian Perdagangan (Kemendag), terdapat batasan dua unit barang per kedatangan dalam periode satu tahun bagi kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Barang yang melebihi batas tersebut atau untuk tujuan komersial akan dikenakan aturan bea cukai.

"Barang bawaan penumpang dibedakan menjadi dua kategori: barang pribadi dan barang non-pribadi. Barang pribadi dapat dikecualikan dari larangan teknis jika digunakan untuk kebutuhan pribadi," jelasnya.

Namun, jika barang tersebut terbukti untuk diperdagangkan, maka akan dikategorikan sebagai barang non-pribadi dan dikenakan bea masuk serta pajak sesuai aturan.

Contoh Perhitungan Bea Masuk dan Pajak

Chotibul memberikan contoh perhitungan jika seseorang membawa iPhone 16 dengan nilai sekitar Rp 20 juta.

Barang tersebut akan dikenakan pembebasan bea sebesar USD 500 (sekitar Rp 7,5 juta). Sisa nilai setelah pembebasan akan dikenakan bea masuk barang impor, PPN, dan PPh.

"Bea masuknya sebesar 10 persen, PPN 11 persen (dengan perhitungan 12 persen dikalikan 11/12), dan PPh sebesar 10 persen untuk pemilik NPWP atau 20 persen bagi yang tidak memiliki NPWP," ujarnya.

 

2 dari 2 halaman

Perhitungan Pajak

Sebagai ilustrasi, jika harga iPhone 16 adalah Rp 20 juta, maka:

  • Nilai setelah pembebasan USD 500: Rp 12,5 juta
  • Bea masuk 10 persen: Rp 1,25 juta
  • PPN 11 persen: Rp 1,375 juta
  • PPh (pemilik NPWP 10 persen): Rp 1,25 juta
  • Total pajak dan bea yang harus dibayarkan adalah sekitar Rp 3,875 juta untuk pemilik NPWP.

Pengawasan Ketat oleh Bea Cukai

DJBC memastikan pengawasan ketat terhadap barang bawaan penumpang untuk mencegah pelanggaran aturan.

"Jika saat wawancara dengan petugas ditemukan indikasi barang tersebut untuk diperdagangkan, barang akan ditegah dan dikenakan aturan bea cukai," pungkas Chotibul.

Video Terkini