Sukses

Bahlil Pastikan Muhammadiyah Garap Lahan Batu Bara eks Adaro

Muhammadiyah akan mengelola lahan tambang batu bara bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT Adaro Energy Tbk milik Garibaldi 'Boy' Thohir.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi menunjuk lahan bekas PT Adaro Energy Tbk untuk dikelola Muhammadiyah. Ini berkaitan dengan izin usaha pertambangan (IUP) bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

Dengan demikian, Muhammadiyah akan mengelola lahan tambang batu bara bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT Adaro Energy Tbk milik Garibaldi 'Boy' Thohir.

"Kalau NU (Nahdlatul Ulama) kan udah selesai, Muhammadiyah sekarang sudah turun juga (IUP), kita sudah positif kita pakai yang eks-Adaro," kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (10/1/2025).

Kendati begitu, Bahlil tak mengungkap berapa luas lahan dan potensi cadangan batu bara yang tersisa. Adapun, menurut catatan terakhir, luas lahan eks PKP2B milik Adaro sebesar 7.437 hektare (ha) di Kalimantan Selatan.

Namun, Bahlil hanya menegaskan kalau lahan bekas Adaro itu yang bakal dikelola Muhammadiyah.

" Udah positif ya, Muhammadiyah," tegas dia.

 

2 dari 3 halaman

Bocoran Sebelumnya

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa organisasi keagamaan Muhammadiyah memiliki peluang besar untuk mengelola tambang batu bara bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) milik PT Adaro Energy Tbk.

"Kalau saya tidak lupa, itu milik Adaro, kemungkinan besar Muhammadiyah yang akan mengelolanya," ujar Bahlil saat ditemui di Balikpapan, Kalimantan Timur, dikutip dari ANTARA, Minggu (15/12/2024).

Proses Perizinan Sedang Berjalan

Bahlil menjelaskan bahwa proses perizinan untuk pengelolaan tambang tersebut sedang berlangsung.

"Saat ini tinggal menunggu waktu untuk izin dikeluarkan," tambahnya.

Sebagai informasi, sebelumnya organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama (NU) telah lebih dulu mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk mengelola tambang eks PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC). "Untuk NU, IUP sudah keluar dan operasionalnya sudah berjalan," ungkapnya.

 

3 dari 3 halaman

Pemerintah Siapkan Enam Wilayah Tambang untuk Ormas Keagamaan

Pemerintah telah menyiapkan enam Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dari lahan eks PKP2B generasi pertama untuk dikelola oleh badan usaha yang dimiliki organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

Adapun keenam WIUPK tambang tersebut meliputi lahan eks PKP2B dari:

  • PT Arutmin Indonesia
  • PT Kendilo Coal Indonesia
  • PT Kaltim Prima Coal
  • PT Adaro Energy Tbk
  • PT Multi Harapan Utama (MHU)
  • PT Kideco Jaya Agung

Pengelolaan tambang oleh organisasi keagamaan didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Dalam Pasal 83A PP 25/2024, disebutkan bahwa organisasi masyarakat keagamaan, seperti NU dan Muhammadiyah, diperbolehkan mengelola WIUPK.Langkah ini diharapkan mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas kepada masyarakat melalui pemberdayaan ormas.

Dengan Muhammadiyah dan NU yang kini memiliki peran dalam pengelolaan tambang, pemerintah berharap pengelolaan sumber daya alam dapat lebih terarah, transparan, dan memberikan dampak positif bagi perekonomian serta masyarakat sekitar.Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) milik PT Adaro Energy Tbk.

Video Terkini