Sukses

DJP Kaji Usulan Pajak Jadi Syarat Perpanjang SIM hingga Paspor

Luhut sebelumnya mengusulkan masyarakat yang tidak membayar pajak tidak bisa mengurus SIM, paspor, hingga perizinan usaha.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Tanggapi Usulan Luhut soal Pajak sebagai Syarat SIM dan Paspor

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara terkait usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan. Pihak DJP masih mengkaji soal pembayaran pajak yang menjadi syarat perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga paspor.

Diketahui, Luhut sebelumnya mengusulkan masyarakat yang tidak membayar pajak tidak bisa mengurus SIM, paspor, hingga perizinan usaha.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengatakan pihaknya masih mengkaji usulan tersebut.

"Terkait wacana pembayaran pajak menjadi syarat untuk perpanjangan SIM, paspor, dan perizinan usaha, kami akan mendalami rencana tersebut," kata Dwi kepada Liputan6.com, Jumat (10/1/2025).

Dia menerangkan, sistem coretax sendiri merupakan upaya Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan kualitas layanan perpajakan, terutama dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.

Ciptakan Pajak yang Efisien

Harapannya, langkah tersebut bisa meningkatkan efisiensi sistem perpajakan di Indonesia.

"Sehingga menurunkan cost of compliance dan cost of collection yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan sukarela sehingga terjadi optimalisasi penerimaan pajak," terang dia.

 

2 dari 3 halaman

YLKI Menolak

Sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menolak rencana tak bisanya masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) jika tidak membayar pajak. YLKI mencatat jumlah pemegang SIM jauh lebih sedikit ketimbang kendaraan bermotor di jalanan.

Pengurus Harian YLKI, Agus Suyatno, meminta pemerintah melihat lebih jauh. Menurutnya, pemerintah harus memperhatikan kondisi di tengah masyarakat.

"Dalam menerbitkan peraturan, sebaiknya pemerintah tidak hanya melihat sisi normatifnya saja, tetapi juga perlu memperhatikan aspek sosiologis dan aspek lainnya," kata Agus kepada Liputan6.com, Jumat (10/1/2025).Misalnya, pemerintah harus meningkatkan pemahaman masyarakat soal kepemilikan SIM. Pasalnya, jumlah kendaraan bermotor jauh lebih banyak ketimbang pemegang SIM.

Agus mencatat populasi kendaraan mencapai 120 juta unit yang melenggang di jalanan. Sedangkan, kepemilikan SIM hanya 8,8 juta.

"Alih-alih menolak perpanjangan SIM jika tidak bayar pajak, saat ini jumlah pemegang SIM jauh lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah kendaraan yang beredar," katanya."Dengan begitu, rencana ini justru akan kontraproduktif," sambung Agus. Sulit Diterapkan

 

3 dari 3 halaman

Sulit Diterapkan

Lebih lanjut, Agus mengatakan usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan tersebut sulit untuk diterapkan. Pasalnya, tidak semua pemegang kendaraan sesuai dengan bukti administrasinya.

Misalnya, identitas pemegang kendaraan tidak sesuai dengan nama dalam Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). Sebabnya adalah maraknya penjualan kendaraan bekas.

"Rencana ini juga akan sulit diterapkan. Di Indonesia, pemilik kendaraan tidak selalu sama dengan nama yang tertera dalam BPKB karena maraknya jual beli kendaraan bekas yang tidak segera balik nama," ucapnya.

Video Terkini