Sukses

RI Tolak Damai Meski Churchill Turunkan Nilai Gugatan

Kendati perusahaan tambang asing Churchill Mining Plc menurunkan nilai gugatannya di Badan Arbitrase Internasional tak membuat Pemerintah Indonesia lemah untuk bersedia bernegosiasi dengan perusahaan tersebut.

Kendati perusahaan tambang asing Churchill Mining Plc menurunkan nilai gugatannya di Badan Arbitrase Internasional tak membuat Pemerintah Indonesia lemah untuk bersedia bernegosiasi dengan perusahaan tersebut.

Bupati Kutai Timur, Kalimantan Timur Isran Noor mengatakan rencana Churchil itu terungkap dalam sidang lanjutan di Singapura. Awalnya nilai gugatan yang dilayangkan Churchil sebesar US$ 2 miliar kemudian turun menjadi US$ 1 miliar.

"Saat ini di badan arbitrase internasional sudah menggelar sidang pertama untuk membahas status yuridis yaitu mendengarkan pendapat pakar dan penyampaian materi baik dari penggugat maupun kita sebagai tergugat," kata Irsan di Jakarta, Kamis (16/5/2013).

Dia menambahkan, penggugat yakni Churchil menyadari bahwa gugatan itu tidak tepat, sehingga menurunkan nominal gugatannya tersebut.

Alasan tidak tepat, lantaran yang jadi persoalaan adalah gugatan ini dilakukan Churcill Mining, yang tidak memiliki korespondensi dan tidak ada hubungan dengan Pemerintah Daerah Kutai Timur.

"Dalam hal investasi pertambangan dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Kuasa Pertambangan (KP), yang dia (Churchill) lakukan adalah dia (Churchill) bekerjasama dengan perusahaan tambang lokal, secara diam-diam," ungkap Isran.

Dirinya pun optimistis Pemerintah Indonesia akan memenangkan perkara gugatan tersebut. Ia juga menegaskan tidak akan melakukan negosiasi, karena apa yang sudah dilakukan di Kutai Timur telah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku di negara ini.

"Saya mau perlihatkan kepada investor dunia, bahwa negara kita memiliki peraturan di samping peraturan. Saya tidak ada maksud untuk menghalang-halangi investasi, justru saya ingin menjamin kepastian hukum dalam berinvestasi di Indonesia," ungkap dia.

"Jadi, menegakkan ini adalah jaminan, tanpa hukum tidak ada yang mau berinvestasi di Indonesia," sambung Irsan yang tengah menghadiri Apkasi International Trade and Investment Summit 2013 di Jakarta International Expo.

Seperti diketahui Perusahaan tambang asal Inggris itu menggugat pemerintah Indonesia sebesar US$ 2 miliar karena tidak puas dengan pencabutan izin pertambangan batu bara di Kutai Timur oleh Bupati Isran Noor.

Pencabutan izin itu karena diduga perusahaan itu melakukan pelanggaran ketentuan kehutanan dengan adanya keterangan dari Menteri Kehutanan (Menhut) yang menyatakan bahwa kegiatan perusahaan ini dilakukan di atas Kawasan Hutan Produksi.

Menhut kemudian memberikan rekomendasi kepada Bupati Kutai Timur untuk menghentikan kegiatan di kawasan hutan produksi dan mencabut kuasa pertambangan (KP) tersebut.

Sidang lanjutan arbitrase antara Pemerintah Indonesia menghadapi gugatan Churchill Mining Plc dan Planet Mining, dua perusahaan asal Inggris, itu digelar di International Center For Settlement of Investment Disputes (ICSID) yang dilaksanakan di Stamford Raffles Room, Maxwell Chamber 3, Temasek Avenue 16-10, Centennial Tower, Singapura.(Edo/Nur)

    Video Terkini