Sukses

Buntut Keluhan Ojol soal Potongan Aplikasi, Gojek Cs Bakal Dipanggil Komdigi

Komdigi berencana mengadakan pertemuan dengan perusahaan penyedia aplikasi, seperti Gojek, Grab, dan Maxim untuk menindaklanjuti keluhan para ojek online.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merespons keluhan pengemudi ojek online (ojol) terkait potongan biaya aplikasi yang mencapai 30 persen. Untuk menindaklanjuti keluhan ini, Komdigi berencana mengadakan pertemuan dengan perusahaan penyedia aplikasi.

Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang membahas isu tersebut. Beberapa penyedia aplikasi yang disoroti meliputi Gojek, Grab, dan Maxim.

"Kami sedang mencermati tuntutan-tuntutan yang ada. Diskusi lebih lanjut akan dilakukan dengan platform-platform tersebut," kata Nezar saat ditemui di Jakarta, Kamis (16/1/2025).

Nezar menjelaskan, pengaturan terkait aplikasi ojol berada di bawah Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikelola oleh Komdigi.

"Kami akan mereview aturan PSE dan berdiskusi dengan platform-platform tersebut untuk mencari solusi terbaik," ujarnya.

Keluhan Pengemudi Ojol

Asosiasi Ojek Online Garda Indonesia sebelumnya mengeluhkan besarnya potongan biaya aplikasi dari penghasilan mitra pengemudi, yang disebut mencapai 30 persen dari total ongkos perjalanan.

Ketua Umum Asosiasi Garda Indonesia, Igun Wicaksono, menyatakan bahwa dua perusahaan besar di Indonesia menarik potongan aplikasi yang melebihi ketentuan.

"Potongan aplikasi ini makin besar, bahkan melampaui batas maksimal 20 persen yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022," ujar Igun, Rabu (15/1/2025).

 

2 dari 3 halaman

Aturan Kemenhub dan Peran Komdigi

Berdasarkan KP 1001/2022, potongan biaya aplikasi maksimal adalah 15 persen, ditambah biaya penunjang sebesar 5 persen, dengan total 20 persen. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa beberapa perusahaan melanggar aturan tersebut.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Budi Rahardjo, menyatakan bahwa urusan potongan biaya aplikasi merupakan kewenangan Komdigi, meskipun pengaturan tarif berada di Kemenhub.

"Kemenhub hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi, sementara keputusan dan sanksi ada di tangan Komdigi," jelas Budi.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya sedang melakukan koordinasi internal untuk menindaklanjuti permintaan dari komunitas ojol terkait persoalan ini.

 

3 dari 3 halaman

Harapan Pengemudi Ojol

Komdigi diharapkan dapat memberikan solusi konkret untuk menekan potongan aplikasi yang dinilai memberatkan pengemudi.

Dengan adanya pembahasan lebih lanjut, diharapkan aturan yang ada dapat ditegakkan untuk melindungi hak mitra pengemudi.

Selanjutnya: Aturan Kemenhub dan Peran Komdigi
Video Terkini