Sukses

Asik, Bakal Ada WFA dan THR Cair Lebih Cepat saat Lebaran 2025

Kemnaker segera menggelar rapat Tripartit Nasional pekan depan. Dia menyebut forum ini akan melibatkan perwakilan buruh, pengusaha, dan pemerintah ini akan membahas dua isu penting yakni kebijakan Work From Anywhere (WFA) serta percepatan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pihaknya akan segera menggelar rapat Tripartit Nasional pekan depan. Dia menyebut forum ini akan melibatkan perwakilan buruh, pengusaha, dan pemerintah ini akan membahas dua isu penting yakni kebijakan Work From Anywhere (WFA) serta percepatan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran.

"Kita punya Tripartit Nasional jadi kalau kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemnaker harus berangkat dari istilahnya itu partisipasi aktif dari Tripnas," kata Yassierli kepada media, Jakarta, Jumat (31/1).

"Minggu depan kita akan bahas itu di Tripnas. Termasuk yang WFA, pekan depan," lanjutnya.

Dia memastikan keputusan mengenai WFA dan THR untuk Idul Fitri 2025, sebagaimana diusulkan oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, akan diumumkan sebelum bulan Ramadan.

“(Pastikan kebijakan) Iya dong, sudah (sebelum memasuki bulan Ramadhan)," tegasnya.

Pencairan THR

Dalam kesempatan berberda, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, menambahkan surat edaran (SE) terkait pencairan THR akan diterbitkan di awal Ramadan atau paling lambat satu minggu sebelum Lebaran.

“Persiapan ini dilakukan agar perayaan Hari Raya lebih baik. Biasanya, SE diterbitkan di awal Ramadan. Mudah-mudahan kali ini bisa lebih cepat agar pekerja lebih siap menghadapi mudik, yang melibatkan mobilitas ratusan juta orang,” jelasnya kepada media.

Dia juga menegaskan pencairan THR Lebaran tetap menjadi kewajiban perusahaan, sebagaimana diatur dalam regulasi sebelumnya.

“Betul. THR itu kan sebagai hak ya. tentunya hak itu harus ditunaikan menjadi kewajiban," tutup Anwar.

 

Reporter: Siti Ayu Rachma

Sumber: Merdeka.com

Promosi 1
2 dari 4 halaman

Jadwal Pencairan THR 2025, Siap-Siap Dipercepat!

Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi momen yang dinantikan para pekerja menjelang Lebaran. Tahun ini, pemerintah kembali menggulirkan wacana pencairan THR yang lebih cepat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Lantas, kapan THR Idulfitri 2025 cair?

Jadwal THR 2025

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024, THR wajib diberikan paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.

Berdasarkan kalender Hijriyah dari Kementerian Agama, Idulfitri tahun ini jatuh pada 31 Maret dan 1 April 2025.

Namun, pemerintah mengisyaratkan percepatan pencairan THR untuk mengantisipasi lonjakan arus mudik. Dengan demikian, pencairan THR kemungkinan dilakukan pada tanggal 17 Maret 2025, lebih awal dari jadwal normal.

 

3 dari 4 halaman

Alasan Percepatan THR 2025

Percepatan pencairan THR menjadi salah satu opsi strategis pemerintah untuk mendukung kelancaran mudik Lebaran. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi bersama Menteri Ketenagakerjaan Yassierli membahas rencana ini dalam pertemuan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Jumat (24/1).

Dilansir dari situs resmi Kemenhub, pencairan THR lebih awal diharapkan dapat memberikan masyarakat waktu yang lebih fleksibel untuk merencanakan perjalanan mudik. Selain itu, tahun ini juga menjadi tantangan tersendiri karena berdekatan dengan Hari Raya Nyepi yang jatuh pada 29 Maret 2025.

Kombinasi dua hari besar ini diprediksi akan meningkatkan mobilitas masyarakat secara signifikan. Oleh karena itu, kebijakan percepatan pencairan THR diharapkan mampu mengurai kepadatan di jalan dan terminal transportasi menjelang puncak arus mudik.

Dengan rencana ini, para pekerja diharapkan dapat memanfaatkan waktu yang lebih panjang untuk mempersiapkan kebutuhan Lebaran dan perjalanan mudik dengan lebih baik.

4 dari 4 halaman

Aturan THR

Menjelang hari raya keagamaan, pemahaman tentang aturan THR menjadi sangat penting bagi karyawan maupun perusahaan.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 yang diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, aturan THR tahun 2024 telah ditetapkan dengan beberapa ketentuan yang wajib dipatuhi oleh semua pihak.

Hal ini menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam pemberian Tunjangan Hari Raya.

Sebagai landasan hukum yang mengatur hak dan kewajiban, aturan THR yang berlaku saat ini memberikan kepastian bagi pekerja dan pengusaha dalam pelaksanaan pemberian tunjangan.

Peraturan ini mencakup berbagai aspek mulai dari besaran tunjangan, waktu pembayaran, hingga mekanisme pengaduan jika terjadi pelanggaran.

Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses pemberian THR.

 

Selanjutnya: Jadwal Pencairan THR 2025, Siap-Siap Dipercepat!