Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) menekankan, konsep Flexible Working Arrangement (FWA) atau fleksibilitas kerja bagi pemerintah dan pegawai negeri sipil (PNS) saat ini jadi sebuah keniscayaan.
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, mengatakan konsep fleksibilitas kerja yang dikenalkan pada 2018 sempat tidak mendapat kepercayaan publik.
"Pada saat itu masyarakat masih belum percaya. Bisa enggak ASN ini diberikan FWA, sementara tiap hari saja absen ke kantor terus diawasi. Makanya pada saat itu dilakukannya FWA ini tidak bisa langsung diterapkan, tapi dilakukan uji coba," jelasnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/3/2025).
Advertisement
Konsep FWA mulai dapat dilaksanakan saat pandemi Covid-19 muncul pada 2019. Pada masa pandemi tersebut pemerintah memberlakukan physical distancing untuk mencegah penularan Covid-19.
"Adanya pandemi Covid-19 para pegawai langsung dipaksa bekerja dari rumah karena harus menyelesaikan pekerjaannya. Sejak saat itu FWA bisa langsung dijalankan," ungkap Denny.
Denny menjelaskan, fleksibilitas kerja adalah pola atau metode kerja tertentu yang diterapkan aparatur sipil negara (ASN) dalam menjalankan tugas kedinasan secara lokasi dan/atau waktu tertentu. Untuk mencapai target kinerja organisasi, dengan mengoptimalkan penggunaan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Pengaturan pelaksanaan fleksibilitas kerja saat ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 94/ 2021 tentang Disiplin PNS, dan Peraturan Presiden Nomor 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Fleksibilitas Kerja
Fleksibilitas kerja tersebut dilakukan untuk meningkatkan kinerja organisasi, kinerja individu, serta kualitas hidup PNS melalui penerapan penilaian kinerja terukur dengan optimalisasi pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
"Fleksibilitas kerja ini dibagi menjadi dua, yaitu fleksibilitas kerja secara lokasi dan fleksibilitas kerja secara waktu," imbuh dia.
Adapun fleksibilitas kerja secara lokasi merupakan pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN yang dapat dilakukan di kantor, rumah/tempat tinggal pegawai ASN dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan Instansi Pemerintah.
"Sedangkan fleksibilitas kerja secara waktu merupakan pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN yang dapat dilakukan dengan pengaturan waktu bekerja untuk memenuhi target kinerja dan jumlah jam kerja yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan," ungkapnya.
Advertisement
Bukan Hak Pegawai
Meskipun demikian, Denny menggarisbawahi fleksibilitas kerja bukan merupakan hak pegawai. Melainkan diberikan berdasarkan pertimbangan objektif dan penerapannya dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan akuntabel untuk mencapai kinerja organisasi.
"Fleksibilitas kerja ini ditetapkan dan diterapkan sesuai dengan karakteristik pekerjaan pada masing-masing instansi pemerintah," tuturnya.
Sementara itu, Kepala BPSDM Provinsi Jawa Timur Ramliyanto menyampaikan, pada awal 2025 pola kerja FWA banyak dibicarakan. Usai munculnya kebijakan efisiensi anggaran yang berlaku dalam skala nasional.
Pola Kerja Alternatif
Pola kerja FWA ini diyakini dapat dijadikan salah satu alternatif pola kerja yang dapat berdampak positif pada efisiensi anggaran.
Dalam praktiknya, beberapa instansi pemerintah sudah menerapkan kebijakan ini walaupun dilakukan secara selektif dengan berbagai kriteria dan pertimbangan.
"Jika kita flashback, salah satu model pola kerja FWA yakni WFH atau bekerja dari rumah sudah pernah kita terapkan secara masif pada masa pandemi Covid-19 lalu. Artinya secara praktik terhadap penerapan pola kerja FWA ini bagi ASN bisa lebih cepat diadaptasi. Namun tentu saja fleksibilitas ini harus diiringi dengan kinerja ASN," urai Ramliyanto.