Liputan6.com, Jakarta Polri memberlakukan aturan tilang baru, termasuk sistem tilang poin dan e-tilang, guna meningkatkan keselamatan di jalan raya. Aturan ini mulai diterapkan sejak 13 Juni 2022, dengan sanksi berupa denda bagi pelanggar. Sistem ini menggunakan kamera elektronik dan aplikasi BRImo untuk pembayaran denda tilang secara online.
E-tilang, atau tilang elektronik, memanfaatkan teknologi untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas. Pembayaran denda tilang kini dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi BRImo. Petugas kepolisian juga melakukan pengawasan ketat di lapangan dan melalui sistem pemantauan berbasis teknologi, seperti kamera tilang elektronik (ETLE).
Kakorlantas Polri, Irjen. Pol. Agus Suryonugroho, telah mengklarifikasi informasi yang keliru beredar di masyarakat. Ia menegaskan bahwa tilang hanya berlaku untuk pelanggaran lalu lintas, bukan karena masalah administrasi seperti pajak kendaraan mati. Informasi mengenai penilangan dan penyitaan kendaraan karena pajak mati selama dua tahun adalah tidak benar.
Advertisement
“Tilang hanya untuk pelanggaran lalu lintas saja,” ujar Agus menekankan pentingnya pemahaman masyarakat tentang aturan tilang pelanggaran lalu lintas.
Sistem Tilang Poin: SIM Pengemudi Terancam
Salah satu perubahan signifikan adalah sistem tilang poin. Setiap pelanggaran akan menambah poin pada SIM pengendara. Pelanggaran ringan mendapat 1 poin, sedang 3 poin, dan berat 5 poin. Kecelakaan fatal mengurangi 12 poin. SIM akan diblokir atau dicabut jika poin mencapai 18.
Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas. Dengan mencatat setiap pelanggaran, diharapkan pengendara lebih tertib dan mematuhi peraturan. Pembayaran tilang dapat dilakukan secara online melalui BRImo, mempermudah proses pelunasan denda.
Polri juga menekankan bahwa tidak ada aturan yang memperbolehkan penyitaan kendaraan hanya karena pajak mati. Tilang hanya untuk pelanggaran lalu lintas. Informasi yang menyatakan sebaliknya adalah hoaks dan perlu diluruskan.
Cara Mudah Bayar Tilang via BRImo
Pembayaran tilang online melalui BRImo sangat mudah. Anda hanya perlu login ke aplikasi, pilih menu tagihan, lalu pilih BRIVA dan masukkan nomor virtual account. Terakhir, konfirmasi dengan memasukkan PIN Anda.
BRI menjadi bank resmi untuk pembayaran tilang online, memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban denda. Dengan sistem ini, proses pembayaran menjadi lebih praktis dan efisien.
Ke depannya, diharapkan sistem ini akan semakin efektif dalam menekan angka pelanggaran lalu lintas dan meningkatkan keselamatan berkendara di Indonesia.
Advertisement
Klarifikasi Kakorlantas: Hoaks Tilang Kendaraan Pajak Mati
Beredar informasi yang menyatakan bahwa kendaraan dengan STNK mati selama dua tahun akan disita dan data identitasnya dihapus. Informasi ini telah dibantah oleh Kakorlantas Polri. Agus Suryonugroho menegaskan bahwa tilang hanya untuk pelanggaran lalu lintas, bukan masalah administrasi seperti pajak kendaraan.
Ia menjelaskan bahwa ada dua jenis tilang, yaitu tilang elektronik (ETLE) dan tilang manual. Tilang hanya sebagai bukti pelanggaran lalu lintas ringan. Tidak ada aturan yang menyebutkan kendaraan dapat disita karena masalah pajak kendaraan.
Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek kebenaran informasi sebelum menyebarkannya. Informasi yang tidak benar dapat menimbulkan keresahan dan kepanikan di masyarakat.
Kesimpulannya, aturan tilang terbaru menekankan pada sistem poin dan e-tilang untuk meningkatkan keselamatan berkendara. Masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan lalu lintas dan selalu mengecek kebenaran informasi dari sumber terpercaya.