Sukses

Pengusaha Mulai Bayarkan THR Lebaran 2025, Sudah Kebagian?

Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan bonus bagi pekerja swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta gig-worker seperti mitra ojek dan taksi daring.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan bonus bagi pekerja swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta gig-worker seperti mitra ojek dan taksi daring.

Presiden Prabowo Subianto dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para pekerja pada Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. Dalam penjelasannya, Presiden Prabowo Subianto memastikan realisasi THR Lebaran dan Bonus Hari Raya akan dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Saya minta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD diberi paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri. Dan besaran serta mekanismenya akan nanti disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran,” ujar Presiden Prabowo dikutip dari laman Presiden.go.id.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, juga menekankan pentingnya peran pelaku ekonomi dalam mendukung kesejahteraan pekerja melalui pemberian THR yang lebih cepat dari ketentuan pemerintah.

“Para pelaku ekonomi diharapkan (Pengusaha), terutama di bulan Ramadan, membayarkan THR yang kalau bisa lebih cepat daripada yang disampaikan oleh pemerintah, menjaga lapangan kerja, menjaga daya saing, melakukan ekspansi terutama sektor yang dapat meningkatkan lapangan kerja, dan terakhir menjaga ekosistem usaha,” ujar Airlangga dalam keterangannya.

Salah satu pelaku usaha yang diketahui telah membayarkan THR lebaran 2025 adalah PT Unilever Indonesia Tbk. (Unilever). Perusahaan dari sektor barang kebutuhan konsumen tersebut diketahui telah merealisasikan pembayaran THR kepada seluruh karyawannya lebih awal dari ketentuan yang berlaku, yakni pada hari pertama Ramadan.

Menurut informasi yang diterima, langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan sekaligus untuk memastikan karyawan dapat lebih tenang dalam mempersiapkan kebutuhan Idulfitri.

 

Promosi 1
2 dari 3 halaman

THR Dibayarkan pada Hari Pertama Ramadan

Sekretaris Perusahaan Padwestiana Kristanti, menyampaikan bahwa membayarkan THR pada hari pertama Ramadan sudah dijalankan Unilever Indonesia selama bertahun-tahun. Beliau menekankan bahwa praktik tersebut bukan hanya sekedar bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga bagian dari komitmen perusahaan dalam mengedepankan kesejahteraan karyawan.

“Kami membayarkan THR lebih awal dari batas waktu yang ditentukan pemerintah untuk memberikan kepastian dan kenyamanan bagi karyawan dalam menyambut Hari Raya. Dengan ini, kami berharap mereka dapat merencanakan kebutuhan mereka dengan lebih baik,” ujarnya.

 

3 dari 3 halaman

Transportasi Online

Di sektor transportasi daring atau gig-worker, Group CEO & Co-Founder Grab, Anthony Tan, mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada para mitra pengemudinya. Bonus Hari Raya ini akan diberikan melalui program bonus kinerja khusus. Anthony menjelaskan bahwa program bonus kinerja khusus merupakan bentuk apresiasi perusahaan atas dedikasi dan kontribusi para mitra pengemudi dalam menyambut Hari Raya Idulfitri 2025.

"Bonus ini merupakan bentuk dukungan tambahan yang pada dasarnya tidak termasuk dalam manfaat rutin yang diterima oleh pekerja sektor ekonomi informal, seperti mitra pengemudi platform digital (gig worker)," jelas Anthony dalam keterangan tertulis. Nantinya, Bonus Hari Raya akan diberikan kepada mitra pengemudi yang memenuhi kriteria sebagai penerima bonus.

Sesuai dengan ketentuan, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji, sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan mendapatkan THR secara proporsional. Dengan regulasi yang telah ditetapkan, diharapkan seluruh pekerja dapat menerima hak mereka tepat waktu demi kesejahteraan yang lebih baik menjelang Idulfitri.

Selanjutnya: THR Dibayarkan pada Hari Pertama Ramadan
  • THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.

    THR

  • THR Lebaran adalah Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan setiap pengusaha kepada karyawannya setidaknya H-7 Lebaran Idulfitri.

    THR Lebaran

  • THR Lebaran 2025

EnamPlus