Sukses

Lego Saham Kertas Padalarang, Pemerintah Belum Tahu Siapa Ambil

Pemerintah melakukan restrukturisasi pada BUMN PT Kertas Padalarang, dengan melakukan konversi dana talangan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) pada perusahaan tersebut menjadi saham.

Pemerintah melakukan restrukturisasi pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Kertas Padalarang, dengan melakukan konversi dana talangan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) pada perusahaan tersebut menjadi saham kemudian menjualnya.

Langkah ini dikatakan bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan nilai Kertas Padalarang serta mengoptimalkan penerimaan negara.

Langkah restrukturisasi atau konversi dana talangan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2013 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 8 Mei 2013. Pemerintah menerbitkan 261.532 saham baru senilai Rp 261,532 miliar pada langkah konversi dana talangan itu.

"Penerbitan saham baru sebagaimana dimaksud mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan saham negara yang semula sebesar 40,77% menjadi 7,75% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor pada PT Kertas Padalarang," bunyi pasal 2 PP Nomor 35 tersebut mengutip laman Sekretariat Kabinet, Senin (27/5/2013).

Seusai itu pemerintah menjual seluruh kepemilikan saham di negara pada BUMN kertas tersebut. Untuk penjualan saham tertuang melalui PP Nomor 36 Tahun 2013 menyetujui penjualan seluruh saham yang dimiliki negara pada PT Kertas Padalarang secara langsung, yang juga ditandatangani Presiden pada 8 Mei 2013.

Penjualan dinilai berdasarkan prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban kewajaran, dan prinsip harga terbaik dengan memperhatikan kondisi pasar.

"Penjualan saham sebagaimana dimaksud dilakukan atas keseluruhan saham milik negara pada Kertas Padalarang, yaitu sebanyak 25 ribu saham atau sebesar 7,75%, dengan harga yang ditetapkan oleh Menteri BUMN," bunyi pasal 2 ayat 1 dan 2.

Humas BUMN Faisal Halimi menyatakan pemerintah belum memastikan akan menjual saham Kertas Padalarang pada pihak mana. "PP baru keluar, nanti akan dilihat modelnya di Kementerian BUMN. Apa ke BUMN atau ke swasta," tutur dia saat dikonfirmasi Liputan6.com.

Hasil penjualan saham negara pada Kertas Padalarang, yang merupakan hasil bersih setelah dikurangi dengan biaya pelaksanaan penjualan, selanjutnya disetorkan langsung ke kas negara.

PP ini menegaskan, biaya pelaksanaan penjualan saham negara pada Kertas Padalarang ditetapkan Menteri BUMN, dan wajib memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Setelah pelaksanaan penjualan saham, Menteri BUMN memberitahukan secara tertulis banyaknya saham dan besarnya nilai saham yang dijual tersebut kepada Menteri Keuangan," bunyi pasal 4.(Nur)
    Video Terkini