Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan kewajiban. Jika perusahaan tidak membayar THR keagamaan sesuai aturan ada sanksi yang akan diberlakukan. Hal itu seperti disampaikan dalam akun instragam resmi Kementerian Ketenagakerjaan di @kemnaker.
“THR itu kewajiban, bukan opsi. Jika perusahaan tidak membayar THR keagamaan sesuai aturan, ada sanksi yang akan diberlakukan,” demikian seperti dikutip, ditulis Minggu (23/3/2025).
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak seluruh pekerja, termasuk karyawan kontrak. Namun, perhitungan THR karyawan kontrak sedikit berbeda dengan karyawan tetap. Artikel ini akan membahas cara menghitung THR karyawan kontrak secara rinci, lengkap dengan contoh kasus, sehingga Anda dapat memahami hak Anda dengan jelas.
Advertisement
Perhitungan THR bergantung pada masa kerja. Jika masa kerja karyawan kontrak 12 bulan atau lebih, THR dihitung berdasarkan satu bulan upah. Upah ini mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap. Sementara itu, jika masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungan dilakukan secara proporsional.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan menjadi acuan utama perhitungan ini. Namun, selalu pastikan untuk merujuk pada peraturan terbaru yang dikeluarkan pemerintah karena regulasi dapat berubah sewaktu-waktu.
Perhitungan THR Karyawan Kontrak Berdasarkan Masa Kerja
Berikut rincian perhitungan THR karyawan kontrak berdasarkan masa kerjanya:
- Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih: THR = 1 bulan upah (gaji pokok + tunjangan tetap)
- Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan: THR = (Masa Kerja (dalam bulan) / 12) x 1 Bulan Upah
Contoh 1: Budi, karyawan kontrak dengan gaji pokok Rp 5.000.000 dan tunjangan tetap Rp 500.000 per bulan, telah bekerja selama 15 bulan. THR Budi = Rp 5.500.000 (karena masa kerjanya lebih dari 12 bulan).
Contoh 2: Ani, karyawan kontrak dengan gaji pokok Rp 4.000.000 per bulan dan telah bekerja selama 6 bulan. THR Ani = (6/12) x Rp 4.000.000 = Rp 2.000.000.
Advertisement
THR Karyawan Kontrak yang Diangkat Menjadi Karyawan Tetap
Jika karyawan kontrak diangkat menjadi karyawan tetap, perhitungan THR mempertimbangkan masa kerja sejak awal PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu). Jadi, jika sudah bekerja 3 tahun sebagai PKWT lalu diangkat menjadi karyawan tetap, THR dihitung dari masa kerja 3 tahun tersebut.
Namun, jika ada jeda waktu antara kontrak lama dan pengangkatan menjadi karyawan tetap, dan masa kerja sebagai karyawan tetap kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja sebagai karyawan tetap.
Perhitungan THR untuk Karyawan Shift
Untuk perusahaan yang menerapkan sistem shift, perhitungan THR sedikit lebih kompleks. Berikut langkah-langkahnya:
- Hitung rata-rata upah per bulan selama 12 bulan terakhir, termasuk tunjangan shift.
- Tentukan masa kerja karyawan.
- Terapkan rumus THR sesuai masa kerja (seperti yang dijelaskan di atas).
Contoh: Eka bekerja di pabrik dengan sistem 3 shift. Rata-rata upahnya (termasuk tunjangan shift) adalah Rp 4.500.000 per bulan selama 12 bulan terakhir. Jika Eka telah bekerja selama 9 bulan, maka THR-nya = (9/12) x Rp 4.500.000 = Rp 3.375.000.
Advertisement