Sukses

Begini Cara Lapor SPT Melalui DJP Online, Tersisa 8 Hari

Penyampaian SPT Tahunan tetap dapat dilaksanakan hingga batas waktu melalui saluran elektronik pada laman DJP Online meski ada cuti bersama dan libur Lebaran 2025.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bagi wajib pajak orang pribadi tetap bisa dilakukan hingga 31 Maret 2025, meski ada libur nasional dan cuti bersama.

Namun, pemerintah mengimbau wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunannya lebih awal sebelum jatuh tempo pelaporan 31 Maret 2025.

Penyampaian SPT Tahunan tetap dapat dilaksanakan hingga batas waktu melalui saluran elektronik pada laman DJP Online. Demikian mengutip Antara, ditulis Senin (24/3/2025).

Adapun batas waktu pelaporan SPT yakni 31 Maret bagi wajib pajak orang pribadi dan 30 April bagi wajib pajak badan.

SPT Tahunan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP) baik orang pribadi maupun badan usaha untuk melaporkan penghasilan dan pajak yang telah dibayarkan sepanjang tahun pajak sebelumnya.

Jenis Formulir SPT

Mengutip laman pajak.go.id, ada tiga jenis formulir SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi. Tiga jenis formulir itu antara lain:

Formulir 1770:

Mempunyai penghasilan:

Dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau norma penghitungan penghasilan neto dari satu atau lebih pemberi kerja

-Yang dikenakan PPh final dan atau bersifat final

-Dari penghasilan lain

Formulir 1170 S:

Mempunyai penghasilan:

-Dari satu atau lebih pemberi kerja

-Dalam negeri lainnya

-Yang dikenakan PPh final dan atau bersifat final

Formulir 1770 SS:

Mempunya penghasilan:

Selain dari usaha dan atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta setahun (pekerjaan dari satu pemberi kerja)

Seiring batas pelaporan SPT Tahunan PPh bagi wajib pajak orang pribadi pada 31 Maret 2025, masih ada delapan hari untuk melapor SPT tahunan PPh bagi wajib pajak orang pribadi. Adapun pelaporan SPT Tahunan orang pribadi untuk tahun pajak 2024.

Promosi 1
2 dari 4 halaman

Langkah Laporkan SPT Tahunan

Berikut langkah-langkah melaporkan SPT Tahunan melalui DJP Online:

1.   Pastikan Memiliki EFIN: Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah nomor identitas digital yang dibutuhkan untuk mengakses DJP Online. Jika belum memiliki EFIN, segera daftarkan diri Anda melalui website resmi DJP.

2.   Akses DJP Online: Buka situs resmi Ditjen Pajak di djponline.pajak.go.id.

3.   Login: Masukkan NPWP/NIK, kata sandi, dan kode keamanan Anda, lalu klik 'Login'.

4.   Pilih Menu 'Lapor': Setelah login, pilih menu 'Lapor' dan kemudian pilih layanan 'e-Filing'.

5.   Buat SPT: Pilih 'Buat SPT'. Sistem akan memandu Anda untuk memilih formulir SPT yang sesuai (1770, 1770S, 1770SS untuk pribadi, atau 1771 untuk badan).

6.   Isi SPT: Isikan formulir SPT dengan data yang akurat dan lengkap. Siapkan dokumen pendukung seperti bukti potong PPh Pasal 21, rekapitulasi penghasilan lain, dan bukti pembayaran pajak (jika ada kurang bayar).

7.   Verifikasi dan Kirim: Setelah mengisi SPT, verifikasi kembali data yang telah diinput. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email dan klik 'Kirim SPT'.

8.   Bukti Penerimaan Elektronik (BPE): Setelah berhasil dikirim, Anda akan menerima BPE melalui email sebagai bukti penyelesaian pelaporan.

3 dari 4 halaman

Cara Lapor SPT Tahunan 1770SS via e-Filing

Mengutip berbagai sumber, berikut langkah-langkah melaporkan SPT Tahunan 1770SS melalui e-Filing:

1.   Buka situs djponline.pajak.go.id.

2.   Masukkan NIK/NPWP dan klik 'Selanjutnya'.

3.   Verifikasi akun melalui email, SMS, atau akun M-Pajak.

4.   Setelah login, pilih menu 'Lapor' lalu 'e-Filing'.

5.   Pilih 'Buat SPT'.

6.   Pilih formulir 1770SS.

7.   Ikuti petunjuk dan isi formulir SPT sesuai data Anda. Masukkan informasi penghasilan, potongan pajak, dan data lainnya dengan teliti dan akurat.

8.   Setelah selesai, kirim SPT Anda. Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

4 dari 4 halaman

Cara Lapor SPT Tahunan 1770S via e-Filing

Mengutip berbagai sumber, berikut langkah-langkah untuk SPT 1770S hampir sama dengan 1770SS, perbedaannya hanya pada pemilihan jenis formulir SPT. Pastikan Anda memilih formulir 1770S setelah login ke sistem e-Filing.

1.   Buka situs djponline.pajak.go.id.

2.   Masukkan NIK/NPWP dan klik 'Selanjutnya'.

3.   Verifikasi akun melalui email, SMS, atau akun M-Pajak.

4.   Setelah login, pilih menu 'Lapor' lalu 'e-Filing'.

5.   Pilih 'Buat SPT'.

6.   Pilih formulir 1770S.

7.   Ikuti petunjuk dan isi formulir SPT sesuai data Anda. Masukkan informasi penghasilan, potongan pajak, dan data lainnya dengan teliti dan akurat.

8.   Setelah selesai, kirim SPT Anda. Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

 

Selanjutnya: Langkah Laporkan SPT Tahunan
EnamPlus