Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima sebanyak 1.407 aduan terkait dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pekerja. Sebagian besar pengaduan tersebut adalah tidak dibayarkan THR oleh perusahaan.
“Hingga tanggal 26 Maret pukul 12.00 melalui posko pengaduan THR, jumlah pengaduan 1.407 aduan,” kata Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Sunardi Manampiar Sinaga dikutip dari Antara, Rabu (26/3/2025).
Ia pun menjabarkan, dari 1.407 aduan sebanyak 806 di antaranya merupakan aduan THR belum dibayar dari perusahaan, lalu 300 aduan terkait sudah dibayar tetapi tidak sesuai ketentuan, dan 301 laporan terlambat membayar karena sudah terkonfirmasi.
Advertisement
“Hingga saat ini jumlah perusahaan yang diadukan sebanyak 903 perusahaan,” kata Sunardi.
Untuk itu, ia menegaskan bahwa Kemnaker akan terus melakukan pemantauan proses pembayaran THR pekerja.
“Pemerintah yang dalam hal ini Kemnaker akan memantau terus proses pembayaran THR bagi para pekerja dan kita minta kepada seluruh perusahaan untuk mematuhi ketentuan terkait pembayaran THR,” katanya.
Posko THR
Lebih lanjut, Kemnaker juga telah membuka Posko THR 2025 yang tersebar di kantor kementerian dan dinas ketenagakerjaan (disnaker) di Indonesia guna menerima aduan masyarakat terkait hak tunjangan keagamaan tersebut.
Posko ini dibuka untuk menerima konsultasi penghitungan THR yang berhak untuk pekerja, hingga aduan terkait kepatuhan perusahaan.
Dia mengatakan, terdapat beberapa kendala yang biasanya dilaporkan para pekerja kepada Kemnaker terkait dengan distribusi THR.
“Kita tetap membuka layanan pengaduan melalui Posko THR hingga H+7 Lebaran,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan tanggung jawab perusahaan kepada para pegawainya demi menjaga hubungan industrial yang sehat.
“THR merupakan salah satu bentuk perhatian penting oleh perusahaan kepada para pekerjanya dalam memperkuat hubungan emosional antara perusahaan dan pekerja, dalam menjaga hubungan industrial yang positif,” demikian Sunardi.
KPK: Aparat Minta THR ke Masyarakat Termasuk Pungli
Sebelumnya, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Wardiana menyebut permintaan uang berkedok tunjangan hari raya (THR) oleh aparatur sipil negara (ASN) atau aparat penegak hukum (APH) sebagai pungutan liar (pungli).
"Aparat pemerintah baik ASN maupun APH sudah menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pegawai pemerintah, sehingga tidak boleh lagi meminta THR kepada masyarakat atau perusahaan. Kalau ada, itu bukan THR tapi bisa disebut sebagai pungutan liar (pungli)," kata Wawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (25/3) seperti dilansir Antara.
Wawan mengatakan kalau tindakan semacam itu dibiarkan, maka tidak menutup kemungkinan orang orang tersebut akan melakukan tindak pidana korupsi dalam bentuk pemerasan, karena biasanya permintaan tersebut diiming-imingi dengan kenyamanan dan keamanan berusaha di lingkungan setempat.
Pungli atau pemerasan menjelang lebaran ini terjadi karena tidak adanya nilai-nilai antikorupsi yakni nilai sederhana dan kerja keras pada oknum aparat tersebut, yang muncul justru nilai sebaliknya yakni sifat serakah ingin mendapatkan sesuatu (uang) yang lebih tapi dengan cara yang mudah dan tidak sesuai aturan.
THR atau tunjangan hari raya, adalah pemberian oleh perusahaan kepada pegawainya di luar gaji atau upah yang sudah di berikan setiap bulannya, sehingga tidak ada kewajiban perusahaan atau pengusaha memberikan THR kepada selain pegawainya.
"Kalaupun ada, hal itu sebatas pemberian saja di luar THR, apakah sebagai bentuk sedekah, atau pemberian bantuan lainnya," ujarnya.
Advertisement
Lapor
Dia mengimbau kepada masyarakat yang melihat atau mendapatkan perlakuan seperti itu, segera melaporkan kepada inspektorat pemerintah setempat atau aparat penegak hukum terdekat.
Laporan juga bisa dilayangkan ke KPK melalui kanal pengaduan jika oknum tersebut adalah orang yang menjadi kewenangan KPK sebagaimana tercantum pada pasal 11 UU No 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.