Masalah pembebasan lahan hingga kini masih menjadi kendala dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia. Pemerintah memastikan tenggat waktu pembebasan lahan hanya berlangsung 520 hari mulai dari proses penetapan lokasi hingga penyerahan hasil.
Hal itu seiring dengan mulai berlakukanya UU Nomor Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum pada 2015.
"Itu pun bila secara legal dilakukan perlawanan, kalau tidak paling hanya setahun. Karena kalau yang terjadi saat ini, (proses pengadaan tanah) bisa berlarut-larut sampai bertahun-tahun, tidak jelas," kata Direktur Pengaturan Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Noor Marzuki, Rabu (26/6/2013).
Dari 126 titik pembangunan jalan yang sedang dilakukan baik itu jalan tol mau pun non-tol, hanya sekitar 40% dari jumlah tersebut yang proses pengadaan tanahnya telah selesai. Sementara itu, sisanya masih belum terselesaikan meski proses pengadaan tanah sudah berlangsung sejak 2008 lalu.
"Sisanya yang 60%, pengadaan lahannya di masing-masing proyek paling berjalan hanya sekitar 4% saja padahal sudah dari 3-5 tahun lalu," ujarnya.
Dia menjelaskan, oenyebab tertundanya proses penyelesaian pengadaan lahan ini kebanyakan disebabkan oleh penolakan masyarakat sebagai pemilik tanah terhadap ganti rugi yang ditawarkan oleh pihak pembangun.
"Jadi masyarakat menganggap ganti rugi tidak sesuai, tidak pantas dan lain-lain. Ini sudah berlangsung hingga 2013 ini," terang dia. (Ndw)
Hal itu seiring dengan mulai berlakukanya UU Nomor Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum pada 2015.
"Itu pun bila secara legal dilakukan perlawanan, kalau tidak paling hanya setahun. Karena kalau yang terjadi saat ini, (proses pengadaan tanah) bisa berlarut-larut sampai bertahun-tahun, tidak jelas," kata Direktur Pengaturan Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Noor Marzuki, Rabu (26/6/2013).
Dari 126 titik pembangunan jalan yang sedang dilakukan baik itu jalan tol mau pun non-tol, hanya sekitar 40% dari jumlah tersebut yang proses pengadaan tanahnya telah selesai. Sementara itu, sisanya masih belum terselesaikan meski proses pengadaan tanah sudah berlangsung sejak 2008 lalu.
"Sisanya yang 60%, pengadaan lahannya di masing-masing proyek paling berjalan hanya sekitar 4% saja padahal sudah dari 3-5 tahun lalu," ujarnya.
Dia menjelaskan, oenyebab tertundanya proses penyelesaian pengadaan lahan ini kebanyakan disebabkan oleh penolakan masyarakat sebagai pemilik tanah terhadap ganti rugi yang ditawarkan oleh pihak pembangun.
"Jadi masyarakat menganggap ganti rugi tidak sesuai, tidak pantas dan lain-lain. Ini sudah berlangsung hingga 2013 ini," terang dia. (Ndw)