Direktur Utama PT PLN (Persero) Nur Pamudji menyatakan kenaikan tarif tenaga listrik (TTL) resmi berlaku mulai Senin (1/7/2013). PLN mulai menghitung pemakaian listrik pelanggan dengan menggunakan tarif baru.
"Iya betul, tarif listrik naik mulai 1 Juli 2013," kata Nur Pamudji saat berbincang dengan Liputan6.com.
Menurut dia, penerapan tarif baru ini sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 30 Tahun 2012 yang baru diteken Menteri ESDM Jero Wacik. Kenaikan mulai 1 Juli ini merupakan penyesuaian harga ketiga pada tahun ini.
Pemerintah sebelumnya telah dua kali menaikkan tarif listrik pada 1 Januari 2013 dan 1 April 2013 untuk hampir setiap golongan pelanggan listrik PLN.
Sekedar informasi, pemerintah telah memutuskan kenaikan tarif listrik pada tahun ini sebanyak empat kali dengan jadwal:
Tahap I: 1 Januari 2013-31 Maret 2013
Tahap II: 1 April 2013-30 Juni 2013
Tahap III: 1 Juli 2013-30 September 2013
Tahap IV: 1 Oktober 2013
"Kan pemerintah sudah putuskan naik bertahap empat kali dalam tahun ini," jelas dia.
Dihubungi terpisah, Direktur Perencanaan dan Pembinaan Afiliasi PLN, Murtaqi Syamsuddin menyatakan, penyesuaian tarif listrik merupakan wewenang pemerintah dan diatur dalam Permen ESDM Nomor 30 Tahun 2012.
"Kenaikan tarif listrik berlaku mulai 1 Juli, itu berarti perhitungan rekening Agustus akan berubah," tutur Murtaqi. (Ndw)
Bos PLN: Tarif Listrik Naik Lagi Mulai Hari Ini
Direktur Utama PLN Nur Pamudji menyatakan tarif tenaga listrik baru berlaku mulai hari ini. Kenaikan tarif ini sesuai keputusan pemerintah.
Advertisement