Pemerintah berjanji bakal memperketat ketentuan pendaftaran IMEI (International Mobile Equipment Identity) pada setiap produk telepon seluler yang dipasarkan di tanah air. Setiap perangkat Ponsel yang diketahui tak memiliki nomor IMEI terdaftar dipastikan masuk dalam kategori produk ilegal.
Direktur Utama PT Telkomsel, Alex Sinaga, yang ditemui usai pertemuan tertutup dengan Menteri Perdagangan di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (3/7/2013) memperkirakan, dengan asumsi 250 juta ponsel yang ada saat ini, kurang lebih sekitar 70 juta diantaranya yang perlu didaftarkan nomor IMEI-nya.
Alex berharap, upaya pemerintah untuk menertibkan pengguna Ponsel hendaknya dilakukan secara berharap. Langkah ini perlu dilakukan agar pelaku usaha di sektor telekomunikasi tak kehilangan pelanggannya. Selain itu, penerapan ketentuan yang dilakukan bertahap juga bisa menghindari berkurangnya jumlah Ponsel yang dipasarkan.
Telkomsel khawatir jika kebijakan pengetatan pendaftaran IMEI dilakukan secara mendadak, akan ada sekitar 10-15% pemilik Ponsel yang terpaksa tak bisa menikmati layanan telekomunikasi.
"Karena kalau pengetatan IMEI ini dilakukan sekarang juga, sekitar 10%-15% pelanggan akan 'mati' dan menimbulkan banyak efek sosial lainnya," tandasnya.
Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan telah menetapkan serangkai program dalam upanya menertibkan peredaran Ponsel di tanah air. Dalam jangka pendek, Kemendag dan sejumlah pihak terkait berjanji akan menggelar sosialisasi kepada masyarakat perihal pentingnya nomor IMEI yang terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informasi.
Tindakan jangka menengah, Kemendag akan berdiskusi dengan lembaga-lembaga seperti bea cukai, kementerian keuangan serta aparat kemanan untuk melakukan langkah preventif. Sementara program jangka panjang akan dilakukan dengan mendorong pengalihan teknologi dan modal agar bisa diproduksi didalam negeri.(Den/Shd)
Direktur Utama PT Telkomsel, Alex Sinaga, yang ditemui usai pertemuan tertutup dengan Menteri Perdagangan di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (3/7/2013) memperkirakan, dengan asumsi 250 juta ponsel yang ada saat ini, kurang lebih sekitar 70 juta diantaranya yang perlu didaftarkan nomor IMEI-nya.
Alex berharap, upaya pemerintah untuk menertibkan pengguna Ponsel hendaknya dilakukan secara berharap. Langkah ini perlu dilakukan agar pelaku usaha di sektor telekomunikasi tak kehilangan pelanggannya. Selain itu, penerapan ketentuan yang dilakukan bertahap juga bisa menghindari berkurangnya jumlah Ponsel yang dipasarkan.
Telkomsel khawatir jika kebijakan pengetatan pendaftaran IMEI dilakukan secara mendadak, akan ada sekitar 10-15% pemilik Ponsel yang terpaksa tak bisa menikmati layanan telekomunikasi.
"Karena kalau pengetatan IMEI ini dilakukan sekarang juga, sekitar 10%-15% pelanggan akan 'mati' dan menimbulkan banyak efek sosial lainnya," tandasnya.
Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan telah menetapkan serangkai program dalam upanya menertibkan peredaran Ponsel di tanah air. Dalam jangka pendek, Kemendag dan sejumlah pihak terkait berjanji akan menggelar sosialisasi kepada masyarakat perihal pentingnya nomor IMEI yang terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informasi.
Tindakan jangka menengah, Kemendag akan berdiskusi dengan lembaga-lembaga seperti bea cukai, kementerian keuangan serta aparat kemanan untuk melakukan langkah preventif. Sementara program jangka panjang akan dilakukan dengan mendorong pengalihan teknologi dan modal agar bisa diproduksi didalam negeri.(Den/Shd)