Sukses

Penyerapan Anggaran Minim, APBN Baru Defisit Rp 54,5 Triliun

Hingga setengah tahun 2013, defisit APBN baru mencapai Rp 54,4 triliun. Menkeu menilai rendahnya defisit akibat lambannya penyerapan dana.

Hingga setengah perjalanan di 2013, defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) baru mencapai 0,8% atau sebesar Rp 54,5 triliun dari Produk Domestik Bruto (PDB). Padahal pemerintah memperkirakan defisit anggaran pemerintah bisa mencapai Rp 224,2 triliun atau 2,38% dari APBN.

Menteri Keuangan Chatib Basri mengaku tak terlalu mempermasalahkan rendahnya angka defisit anggaran tersebut. Namun dirinya justru lebih menyoroti rendahnya realisasi penyerapan belanja modal yang dikeluarkan kementerian/lembaga.

"Kalau tahun ini, kami menargetkan defisit 2,38% tapi separuh tahun baru 0,8%, itu artinya terlambat. Seharusnya defisit harus naik 1,6% atau lebih besar kalau memang siklusnya benar," tegas Chatib di Jakarta, Rabu (3/7/2013).

Chatib menjelaskan, realisasi defisit anggaran yang masih rendah tersebut seharusnya bisa diimbangi dengan percepatan penyerapan belanja. Penyerapan anggaran APBN yang semakin kontraktif, justru dikhawatirkan takkan menimbulkan efek ekspansi besar.

"Khawatir ada belanja yang tiba-tiba digelontorkan secara mendadak dalam bulan-bulan tertentu. Kalau begitu, apakah proyek tersebut bisa baik?" tanya dia.

Melihat kondisi tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau Kementerian/Lembaga agar segera menyerap belanja yang sudah dianggarkan sebelumnya. Kemenkeu juga berpesan agar institusi pengguna anggaran tetap memperhatikan siklus penyerapan fiskal dengan lebih baik. "Kalau cara berpikirnya 0,8%, ini yang bahaya. Akibatnya tidak belanja-belanja, dan kalau tidak belanja maka tidak ada pertumbuhan (growth)," tukasnya.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPBN), defisit anggaran periode enam bulan pertama ini mencapai Rp 54,5 triliun. Jumlah itu setara dengan 24,3% dari target perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN-P) sebesar Rp 224,2 triliun.(Fik/Shd)