Sukses

5 Kesulitan Pemerintah Kembangkan Listrik dari Energi Terbarukan

Pemerintah sedang melaksanakan program percepatan kelistrikan 10 ribu megawatt tahap II dengan memanfaatkan energi baru terbarukan.

Untuk menekan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) pada pembangkit listrik, pemerintah sedang melaksanakan program percepatan kelistrikan 10 ribu megawatt tahap II dengan memanfaatkan energi baru terbarukan (EBT) seperti panas bumi dan air.

Namun dalam pelaksanaan program tersebut mengalami berbagai kendala dan permasalahan yang menjadi hambatan.

Seperti yang dikutip Liputan6.com jawaban tertulis Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM)  Kamis (4/7/2013), kendala pelaksanaan pembangkit berbahan bakar EBT tersebut diantaranya adalah:

1. Lokasi prospek berada dalam area taman nasional atau hutan konservasi, seperti pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Sungai Penuh.

2. Pembebasan lahan atau lokasi masuk area hutan lindung, seperti pembangkit listrik tenaga air (PLTA) Upper Cisokan, PLTP Ungaran, PLTP Ulubelu 3 dan 4.

3. Tumpang tindih wilayah kerja pertambangan panas bumi, seperti PLTP Hu'u.

4. Permasalahan perizinan atau izin lokasi, seperti yang terjadi di PLTP Rajabasa, Lampung.

5. Permasalahan pembahasan kontrak jual beli listrik (PPA) yang tertunda, seperti PLTP Tangkuban Perahu.

Proyek pembangkit yang didominasi oleh pembangkit EBT sebanyak 66% seperti panas bumi dan tenaga air tersebut, dalam pelaksanaannya memiliki komposisi 63% dilakukan oleh swasta dan 37% dilakukan oleh PLN.

Pembangkit yang akan dibangun dalam proyek proyek 10 ribu MW tahap II sebanyak 98 unit dengan total kapasitas 10.047 megawatt (MW), Swasta dengan 72 proyek akan menghasilkan listrik 6.290 MW, sedangkan PLN yang hanya 26 proyek hanya akan mengasilkan 3.757 MW. (Pew/Ndw)