Sukses

Pemerintah Jamin Kenaikan Harga Rumah Sederhana Tak Lebih 30%

Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) memastikan kenaikan harga rumah sederhana tidak akan lebih dari 30%.

Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) memastikan kenaikan harga rumah sederhana tidak akan lebih dari 30%.  Kenaikan harga tersebut merupakan efek domino dari penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan solar sejak 22 Juni lalu.

Menurut Deputi Bidang Perumahan Formal Kemenpera Pangihutan Marpaung, pihaknya hingga kini masih mengkaji soal rencana kenaikan harga rumah sederhana yang akan dipatok pemerintah tersebut. Rencananya, pemerintah bakal mengumumkan berapa besaran kenaikan harga rumah sederhana dalam dua pekan ke depan.

“Belum ada keputusan final mengenai perubahan harga rumah sederhana yang akan dipatok oleh pemerintah. Hingga saat ini Kemenpera masih melakukan kajian apakah harga rumah perlu dinaikkan atau tidak,” ujarnya seperti dikutip dari laman Kemenpera, Selasa (9/7/2013).

Saat ini, imbuh dia, Kemenpera sedang meminta lembaga survey seperti Sucofindo untuk melakukan survei ke sejumlah lokasi di seluruh Indonesia untuk mengetahui berapa kira-kira apakah ada dampak keniaikan harga BBM terhadap harga rumah di daerah-daerah. Adanya kerjasama dengan Sucofindo yang memiliki cabang hampir di seluruh Indonesia diharapkan bisa dijadikan dasar apakah kenaikan harga rumah diperlukan atau tidak.

 “Data dari Sucofindo tentang survei kenaikan harga rumah tersebut diperkirakan dapat diketahui dua pekan mendatang,” terangnya.

Lebih lanjut, Pangihutan Marpaung menerangkan, sejumlah usulan permintaan kenaikan harga rumah juga telah disampaikan oleh asosiasi pengembang seperti Real Estat Indonesia (REI). Pengembang yang tergabung dalam REI bahkan mengusulkan kenaikan harga mencapai 30 persen kepada Kemenpera.

Namun demikian, Kemenpera tidak serta merta mengikuti permintaan pengembang tersebut karena perlu juga dilakukan kajian terhadap tingkat daya beli masyarakat apabila harga rumah dinaikkan.

 “REI sudah mengusulkan kenaikan harga sebesar 30% dari harga rumah yang dipatok oleh pemerintah saat ini. Jadi jika saat ini harga rumah sederhana Rp 95 juta kalau dinaikkan menjadi sekitar Rp 125 juta. Tapi kami perkirakan kenaikan harganya tidak mencapai angka 30%,” tandasnya.

Untuk menjaga daya beli masyarakat terhadap rumah yang dibangun oleh pengembang, Kemenpera ke depan akan mendorong pihak perbankan untuk terus menyalurkan KPR yang memanfaatkan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang suku bunganya hanya 7,25% selama masa tenor. Selain itu juga dengan mengubah masa tenor KPR menjadi 20 tahun.

“Kami berharap pengembang tetap menjaga pasokan rumah sederhana agar masyarakat berpenghasilan rendah bisa memiliki rumah,” harapnya. (Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini