Penindakan hukum terhadap keberadaan operator televisi kabel ilegal terus dilakukan. Kepolisian bahkan sudah melakukan tindakan tegas untuk menutup dan memproses hukum siapa saja yang secara sengaja melakukan tindakan penyiaran secara ilegal.
Belum lama ini aparat kepolisian telah melakukan penghentian usaha serta memproses hukum tiga operator televisi kabel ilegal terbesar di wilayah Batam, Kepulauan Riau.
Operator-operator tersebut diketahui melakukan usaha pendistribusian siaran berlangganan tanpa izin resmi pemilik hak siar. Mereka mengedarkan siaran televisi berlangganan kepada ribuan pelanggan baik itu kalangan rumah tangga, institusi, badan usaha maupun perhotelan.
Advertisement
Asosiasi Pengelola Multimedia Indonesia (APMI) menilai penindakan hukum sangat diperlukan untuk memberi efek jera terhadap aktivitas ilegal yang sangat merugikan industri televisi berbayar.
“Tindakan hukum diperlukan untuk menyelamatkan industri ini. Kami juga mendorong aparat kepolisian untuk melakukan penindakan hukum terhadap operator ilegal, karena kalau dibiarkan, maka akan mematikan industri ini,” ujar Legal Koordinator APMI, Handiomono, saat dihubungi, baru-baru ini.
Dia menyebutkan, keberadaan operator ilegal itu sudah sangat membahayakan industri resmi. Karena dengan melakukan pembajakan, mereka dapat memberikan tarif berlangganan yang sangat murah sehingga menarik banyak konsumen.
Akibatnya, konsumen lebih memilih berlangganan dengan operator ilegal bukan yang resmi. Tidak salah bila kemudian, tindakan sweeping dilakukan APMI bersama dengan aparat penegak hukum setempat, guna menghentikan keberadaan mereka.
“Mereka harus menghentikan tindakan penyiaran tanpa izin, atau aparat kepolisian yang akan bertindak tegas dan memprosesnya secara hukum. Itu sudah dilakukan di berbagai daerah salah satunya di Batam baru-baru ini,” papar dia.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri pekan lalu melakukan penggerebekanserta menyegel 3 perusahaan operator televisi kabel di Batam, karena dinilai melanggar hak izin penyiaran.
Salah satunya PT Batam Cable Vision yang merupakan terbesar di wilayah tersebut. Operator ilegal yang terletak di Komplek Bumi Indah Nagoya, Batam itu, menurut Hilmi diduga kuat melanggar izin penyiaran yang diatur di undang-undang.
“Tim kami sudah sita berkas-berkasnya dan akan kita periksa termasuk perangkatnya. Sebab bila pembajakan ini terus berkembang, dikhawatirkan akan mengancam keberlangsungan industri televisi berlangganan yang legal,” kata dia saat dikonfirmasi.
Dia mengatakan, modus yang dilakukan para operator tv kabel itu ialah mengambil siaran tertentu dari televisi berlangganan legal dan kemudian mendistribusikannya secara sepihak.
Jumlah pelanggan pun diperkirakan ribuan. Meskipun berdasarkan pengakuan pemiliknya, jumlah pelanggan hanya sekitar 1.500, aparat menduga jumlahnya jauh lebih besar. Apalagi lokasi usaha mereka dekat dengan pusat bisnis dan perhotelan.
“Di wilayah Nagoya ini kan pusat bisnis dan perhotelan, seperti hotel Djuju ini, berapa puluh kamar ada di hotel ini, dan berapa pula jumlah penginapan dan hotel yang menjadi pelanggan TV kabel ini,” bebernya.
Menurut Hilmi, tindakan ilegal perusahaan tersebut dapat dijerat dengan perbuatan tindak pidana Hak Cipta dan atau Hak Siar, sebagaimana diatur dalam pasal 49 dan 72 UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dan atau Pasal 25 dan 33 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Hak Siar pasal 55 dan 56 KUHP.(Fik/Nur)