Sukses

Menhub: Kenaikan Tarif Angkutan di Daerah Bisa 50%

Organda telah menetapkan kenaikan tarif angkutan umum lintas provinsi dan penyeberangan 15%. Namun, kenaikan tarif di daerah bisa 50%.

Pemerintah dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) telah menetapkan kenaikan tarif angkutan umum lintas provinsi dan penyeberangan sebesar 15%. Namun kenyataannya, kenaikan tarif di daerah bisa mencapai 50%.

Menteri Perhubungan EE Mangindaan mengatakan, kenaikan tarif angkutan 15% merupakan hasil rembukan dari pemerintah dan Organda.

"Sedangkan tarif moda transportasi kereta api, kapal laut tidak mengalami kenaikan karena sudah disubsidi dan untuk angkutan udara karena pakai avtur tidak terpengaruh sama sekali," terang dia di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/7/2013).

Kenaikan tarif untuk angkutan umum di daerah, Mangindaan bilang, merupakan wewenang gubernur dan bupati setempat. Kenaikan tarif angkutan umum di daerah bervariasi ada yang 20%, 30%, sampai 50% karena sudah ada otonomi daerah, jadi silahkan atur saja," tutur dia.

Kenaikan tarif menurut dia, tidak akan memberatkan masyarakat, namun di sisi lain pemerintah enggan angkutan umum hancur karena tergerus oleh harga bahan bakar minyak (BBM) yang melambung tinggi.

"Asal mereka (pengusaha angkutan) tidak melewati batas atas, namun melampaui batas bawah karena harus bersaing dengan angkutan lain. Misalnya saja, argo taksi yang tidak mau dinaikkan, karena angkutan ini sudah jadi rebutan penumpang," tutur dia.

Mangindaan mengatakan, terpenting batas bawah tarif angkutan umum sebesar 15% dan batas tertinggi tergantung kondisi masing-masing daerah.

"Saya sudah kumpulkan Organda untuk menentukan tarif pusat dan saya mengembalikan kebijakan masing-masing daerah untuk menentukan tarif angkutan umum karena sudah ada otonomi daerah," tandas dia. (Fik/Ndw)