Sukses

Istri Dirut BUMN `Haram` Pakai Fasilitas Dinas Suami

Penggunaan fasilitas kantor yang dilakukan para istri Direktur Utama (Dirut) perusahaan pelat merah merupakan pelanggaran aturan.

Kepala Biro Hukum Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Hambra Samal mengungkapkan penggunaan fasilitas kantor yang dilakukan para istri Direktur Utama (Dirut) perusahaan pelat merah merupakan pelanggaran aturan.

"Secara aturan istri dirut BUMN yang memakai fasilitas kantor untuk kegiatan sehari-hari memang tidak boleh," ungkap dia saat ditemui di kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Kamis (11/7/2013).

Pasalnya, lanjut Hambra, fasilitas kantor atau direksi merupakan hak dari jajaran direksi, bukan istri-istri mereka.

"Yang berhak pakai fasilitas direksi, ya jajaran direksi. Istri kan bukan direksi, beda lho kecuali istri yang menjadi dirut," imbuh dia.

Seperti diketahui, Menteri BUMN Dahlan Iskan sebelumnya mengungkapkan telah memecat salah seorang dirut perusahaan pelat merah sekitar 3-4 bulan lalu.

Alasan pemecatan, kata dia, lantaran istrinya menggunakan mobil dinas kantor. Seharusnya mobil tersebut merupakan fasilitas untuk dirut.

"Betul, tapi itu sudah lama sekali 3-4 bulan. Itu direktur utama. Istrinya menggunakan fasilitas direksi. Saya tahu itu karena saya keluyuran terus," tukas dia.

Menurut kabar, dirut BUMN yang dipecat gara-gara istri adalah Dirut Perum Jasa Tirta II, Eddy A Djajadiredja.

Bukti surat pemberhentian tersebut tertuang dalam surat Keputusan MBUMN Selaku Pemilik Modal No: SK-158/MBU/2013 tanggal 27 februari 2013. (Fik/Nur)