Sukses

Masuk BPJS, Menhan Yakin Prajurit TNI/Polri Bisa Lebih Sejahtera

Selama ini prajurit TNI/Polri hanya diberikan dapat mengakses fasilitas kesehatan milik institusi Kemenhan.

Menteri Pertahanan, Purnomo Yusgiantoro yakin keberadaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dapat meningkatkan kesejahteraan kesehatan prajurit TNI/Polri. Alasannya, para prajurit bisa mendapatkan fasilitas kesehatan optimal tanpa harus menggunakan fasilitas yang disediakan TNI/Polri.

Dalam kondisi di luar gawat darurat, Punomo mengakui, para prajurit TNI/Polri selama ini hanya dapat mengakses fasilitas kesehatan milik institusinya. Dengan adanya pengalihan ke BPJS, para prajurit dapat keuntungan menggunakan fasilitas kesehatan lain, diluar fasilitas yang sudah disediakan instasi TNI Polri.

"Kedepan semoga pelayanan kesehatan bagi prajurit TNI yang bertugs diwilayah perbatasan dan tempat-tempat jauh, karena banyak juga prajurit TNI di perbatasan," kata Purnomo, di Kantornya, Jakarta, kamis (11/7/2013).

Purnomo menambahkan, pelayanan jaminan sosial kesehatan ini hanya membatasi jumlah tertanggung sebanyak lima orang. Dengan adanya Pelayanan BPJS Kesehatan, prajurit TNI/Polri bisa memanfaatkan fasilitas kesehatan primer (puskesmas), Sekunder (rumah sakit Kodam) dan tersier (Rumah Sakit seetingkat Rumah sakit Pusat Angkatan Darat).

"Kami persiapkan data, Menteri kesehatan juga membatu meningkatkan kualitas kesehatan TNI Polri, sehingga kualitasnya bisa mencapai sesuai keinginan pemerintah. Suatu program meningkatkan kesehteraan prajurit," ungkapnya.

Sebelumnya, TNI Polri telah melakukan pengalihan program jaminan pemeliharaan kesehatan dan pemanfaatan bersama fasilitas kesehatan yang dikelolanya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Direktur Utama PT Askes (Persero) Fachmi Idris mengatakan,  sesuai dengan amanat Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang BPJS, maka mulai 1 Januari 2014 semua warga negara Indonesia akan terlindungi program jaminan kesehatan, dan hal tersebut tidak terkecuali Program Jaminan Pemerlihgaraan Kesehatan (JPK) untuk anggota TNI dan Polri juga masuk dalam kepesertaan BPJS Kesehatan 1 Januari 2014.

"Tanpa kecuali akan menjadi peserta BPJS kesehatan ternasuk anggota TNI Polri," pungkas Fachmi.(Pew/Shd)
  • Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

    BPJS

  • TNI/Polri