Sukses

Perusahaan Tambang Masih Ngeyel Soal Besaran Royalti

Pemerintah berencana melakukan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur penerimaan negara dari sektor tambang.

Pemerintah berencana melakukan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur penerimaan negara dari sektor tambang, jika perusahaan pertambangan tidak kunjung merenegosiasi kontrak sampai batas yang ditentukan.

Direktur Jenderal Mineral Batubara Thamrin Shite mengatakan, pemerintah sedang mencari alternatif untuk menjalankan Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba yang terkait dengan renegosiasi kontrak, di mana salah satu poinnya merenegosiasi royalti.

Alternatif tersebut adalah dengan mengubah PP No 9 2012 tentang penerimaan negara dari sektor tambang.

"Jadi gini kalau UU tidak mungkin, kalau PP itu sedang direncanakan," kata Thamrin, usai menghadiri rapat kordinasi Renegosiasi Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dan Hilirisasi Pertambangan, di Kantor Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (12/7/2013).

Menurut dia, peningkatan penerimaan negara tidak hanya berasal dari peningkatan royalti saja. Namun juga bisa bersal dari pajak dan pendapatan negara bukan pajak.

"Kalau pemerintah penerimaan negara harus maksimal, bukan hanya royalti, pajak, iuran produksi juga penerimaan negara," ungkapnya.

Menurut dia, pemerintah selalu mempertimbangan dua aspek dalam melakukan keputusan terhada renegosiasi kontrak karya, diantaranya adalah cadangan sumber daya alam dan keberlangsungan kehidupan masyarakat atas kegiatan pertambangan tersebut. (Pew/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini