Sukses

Harga Naik Tak Wajar, KPPU Curiga Ada Kartel Pangan

KPPU mencurigai adanya kartel pangan yang menyebabkan harga sejumlah kebutuhan pokok masyarakat naik secara tidak wajar.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencurigai adanya kartel pangan yang menyebabkan harga sejumlah kebutuhan pokok masyarakat naik secara tidak wajar.

Adapun sejumlah bahan pokok pangan yang mengalami lonjakan harga yaitu cabai rawit (naik 63%) bawang merah (49%) daging ayam ras (19,5%) dan telur ayam ras (9,32%), sementara daging sapi (41%).

Wakil Ketua KPPU Saidah Sakwan memahami dalam pasar persaingan yang sehat, harga suatu komoditas akan naik ketika  permintaan (demand) lebih tinggi  daripada ketersediaan. 

Harga ini semakin tinggi manakala jumlah permintaan semakin tinggi melebihi jumlah ketersediaan komoditas tersebut.  Namun ketika ketersediaan dinyatakan cukup maka amat tidak wajar jika kemudian harga masih naik hingga mencapai 63 %.

“ Di tengah penjelasan pemerintah yang menyatakan bahwa ketersediaan komoditas pokok ini mencukupi, maka wajar jika kami mencurigai ada tindakan kartel di balik kenaikan harga ini,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/7/2013).

KPPU kini sedang menyelidiki dugaan kartel dari kenaikan harga daging sapi yang pernah naik hingga 50% pada awal tahun ini. Kenaikan harga daging sapi yang tidak lebih rendah pada masa puasa seperti sekarang turut pula menjadi bagian dari penyelidikan ini. Hal serupa dilakukan oleh KPPU terhadap komoditas pangan yang naik tidak wajar.

Kartel adalah tindakan  perjanjian atau kesepakatan para pelaku usaha yang dapat berupa pengaturan harga, pengaturan wilayah pemasaran dan pengaturan suplai.

Menurut Saidah, perilaku kartel dengan menahan atau menimbun barang ini menjadi perhatian dan kewaspadaan KPPU khususnya di saat bulan puasa ini dan menjelang lebaran nanti, dimana tingkat permintaan masyarakat amat tinggi. KPPU memperingatkan para pelaku usaha agar tidak berspekulasi dengan mencoba-coba melakukan kartel ini.

Untuk itu, lanjut dia, KPPU berdasarkan tugas dan wewenang yang diatur dalam pasal 35 jo 36 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menurunkan tim untuk meneliti dan menginvestigasi dugaan kartel di balik kenaikan harga pangan saat ini.

“Kami akan bertindak dan menjatuhkan sanksi  jika dari hasil penyelidikan kami ternyata terbukti bahwa kenaikan harga ini terjadi karena perilaku kartel ini” lanjutnya.

Selain itu, terkait dengan kebijakan penyediaan suplai oleh pemerintah khususnya untuk komoditas pangan yang bergantung pada impor, KPPU setelah mencermati proses penyelidikan yang sedang berjalan dari daging sapi yang didalamnya juga menyangkut kebijakan impor, menekankan pentingnya pengawasan atas  realisasi impor ini.

“KPPU memandang penting untuk mengingatkan Pemerintah khususnya Kementerian Perdagangan dan Pertanian untuk mengawasi realisasi impor komoditas yang telah disetujui SPI dan RPP-nya, agar sesuai dengan time frame yang telah ditetapkan,” kata Saidah. 

Dia mengkhawatirkan jika realisasi impor tidak sesuai timefame-nya maka kestabilan ketersediaan di pasar  dalam 6 bulan ke depan akan terganggu. (Ndw)