Sukses

Ini Dia Spesifikasi Mobil Murah yang Harus Dibuat Produsen

Kemenperin rilis Permenperin No 33/M-IND/PER/7/2013 soal Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat Hemat Energi & Haga Terjangkau

Kebijakan mobil murah dan ramah lingkungan (low cost green car/LCGC) akhirnya semakin lengkap dengan lahirnya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 33/M-IND/PER/7/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau.

Aturan teknis ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).

Menperin, MS Hidayat mengungkapkan, payung hukum yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini bertujuan mendorong pengembangan industri otomotif nasional, khususnya industri komponen kendaraan bermotor roda empat.

"Pengembangan produksi mobil murah memberikan fasilitas berupa keringanan PPnBM," tutur dia dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (14/7/2013).

Industri otomotif yang berniat memproduksi mobil murah harus memenuhi beberapa ketentuan teknis, antara lain :

1. Untuk motor bakar cetus api, kapasitas isi silinder 980-1200 cc dengan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) paling sedikit 20 kilometer (km) per liter atau bahan bakar lain yang setara

2. Sedangkan motor bakar nyala kompresi (diesel), kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc dengan konsumsi BBM minimal 20 km per liter atau bahan bakar lain yang setara

3. Ketentuan jenis BBM juga harus memenuhi spesifikasi minimal Research Octane Number (RON) 92 untuk motor bakar cetus api dan Cetane Number (CN) 51 untuk diesel.

4. Dari sisi radius putar (turning radius) dan jarak terendah dari permukaan tanah (ground clearance) diatur dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Permenperin tersebut.

5. Penggunaan tambahan merek, model, dan logo harus mencerminkan Indonesia, serta mengatur besaran harga jual mobil LCGC paling tinggi Rp 95 juta berdasarkan lokasi kantor pusat Agen Pemegang Merek (APM).

6. Soal batasan harga tersebut dapat disesuaikan apabila terjadi perubahan pada kondisi atau indikator ekonomi yang meliputi besaran inflasi, kurs nilai tukar rupiah dan harga bahan baku. Termasuk juga dalam penggunaan transmisi otomatis maksimum 15% serta 10% untuk teknologi pengaman penumpang.

(Fik/Igw)

Â