PT Taspen (Persero) mengungkapkan pembayaran gaji ke-13 bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, pejabat negara dan penerima pensiun atau tunjangan akan mulai diberikan pada Rabu, 18 Juli 2013.
Sekretaris Perusahaan Taspen, Sudiyatmoko Sentot Sudiro dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/7/2013) mengatakan perhitungan gaji pensiun bulan ke-13 ini meliputi pensiun pokok, ditambah tunjangan keluarga, tambahan penghasilan (TP), tunjangan cacat dan pembulatan dan tidak dikenakan potongan asuransi Kesehatan.
"Bagi penerima pensiun yang menerima lebih dari satu penghasilan gaji/ tunjangan bulan ke 13 hanya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan." kata Sudiyatmoko.
Dia menjelaskan, penerima pensiun janda/duda yang sekaligus masih berstatus sebagai PNS/ pejabat Negara/ Penerima Pensiun/tunjangan juga akan diberikan pensiun bulan ke-13.
Untuk pembayaran gaji ke-13 pensiunan kali ini, perseroan mengaku telah menyiapkan Rp 1,6 triliun yang dibayarkan kepada 2,3 juta orang pensiuan.
Ditambahkannya, Mitra Bayar pensiunan diingatkan agar penerima gaji pensiunan tak boleh dikenakan biaya apapun.
Pembayaran pensiun ke-13 ini sebagai tindaklanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2013 tentang: pemberian gaji/pensiunan/tunjangan ke 13 dalam tahun anggaran 2013 kepada pegawai negeri sipil, pejabat negara dan penerima pensiun/ tunjangan.
PP tersebut dijabarkan melalui Permenkeu RI Nomor 92/PMK.05/2013 tanggal 25 Juni 2013 tentang petunjuk tekhnis pelaksanaan pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dalam tahun anggaran 2013 kepada PNS, Pejabat Negara, Penerima Pensiun/tunjangan.(Fik/Shd)
Sekretaris Perusahaan Taspen, Sudiyatmoko Sentot Sudiro dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/7/2013) mengatakan perhitungan gaji pensiun bulan ke-13 ini meliputi pensiun pokok, ditambah tunjangan keluarga, tambahan penghasilan (TP), tunjangan cacat dan pembulatan dan tidak dikenakan potongan asuransi Kesehatan.
"Bagi penerima pensiun yang menerima lebih dari satu penghasilan gaji/ tunjangan bulan ke 13 hanya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan." kata Sudiyatmoko.
Dia menjelaskan, penerima pensiun janda/duda yang sekaligus masih berstatus sebagai PNS/ pejabat Negara/ Penerima Pensiun/tunjangan juga akan diberikan pensiun bulan ke-13.
Untuk pembayaran gaji ke-13 pensiunan kali ini, perseroan mengaku telah menyiapkan Rp 1,6 triliun yang dibayarkan kepada 2,3 juta orang pensiuan.
Ditambahkannya, Mitra Bayar pensiunan diingatkan agar penerima gaji pensiunan tak boleh dikenakan biaya apapun.
Pembayaran pensiun ke-13 ini sebagai tindaklanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2013 tentang: pemberian gaji/pensiunan/tunjangan ke 13 dalam tahun anggaran 2013 kepada pegawai negeri sipil, pejabat negara dan penerima pensiun/ tunjangan.
PP tersebut dijabarkan melalui Permenkeu RI Nomor 92/PMK.05/2013 tanggal 25 Juni 2013 tentang petunjuk tekhnis pelaksanaan pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dalam tahun anggaran 2013 kepada PNS, Pejabat Negara, Penerima Pensiun/tunjangan.(Fik/Shd)