Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) akan mengikuti terus setiap perkembangan kebijakan Bank Indonesia (BI) yang menaikkan Fasilitas Bunga Simpanan BI (Fasbi rate) ke level 4,75% dan suku bunga acuan (BI Rate) 6,5%.
Kepala Eksekutif Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), Mirza Adityaswara mengatakan, kalau bank pasti akan meningkatkan suku bunga pinjaman dari dampak pengetatan likuiditas yang dilakukan BI. Dari hal itu, LPS juga akan meningkatkan suku bunga penjaminannya (LPS Rate).
"Dalam waktu satu bulan kedepan kita lihat bank seperti apa, kalau mereka meningkatkan suku bunga simpanannya, maka kami juga akan meningkatkan LPS Rate," ujar Mirza di Jakarta, Rabu (17/7/2013).
Menurut Mirza, sampai saat ini posisi suku bunga penjaminan mata uang rupiah berada di tingkat 5,75%, valuta asing di tingkat 1,25% dan bank perkreditan rakyat di tingkat 8,25%.
Memang posisi suku bunga penjaminan saling berkaitan dengan tingkat suku bunga pinjaman. Bunga yang diberikan LPS tetap mematok tingkat suku bunga yang ada di pasar.
"Kalau LPS kan instrumen yang diberlakukan dalam penjaminan, sehingga dana yang dijamin dengan bunga yang diberikan tidak boleh melebihi dari LPS Rate," ungkapnya.
Lanjut Mirza, kalau BI merupakan otoritas moneter yang tugasnya mengatur likuiditas. Sedangkan, LPS lebih mengacu pada penjaminan dana nasabah yang disimpan ke setiap perbankan. Oleh karena itu, LPS Rate dan BI Rate memiliki karakteristik yang berbeda.
"Banyak orang yang keliru, kalau BI Rate dan LPS Rate dibilang sama. Padahal keduanya berbeda," tegasnya. (Dis/Nur)
Kepala Eksekutif Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), Mirza Adityaswara mengatakan, kalau bank pasti akan meningkatkan suku bunga pinjaman dari dampak pengetatan likuiditas yang dilakukan BI. Dari hal itu, LPS juga akan meningkatkan suku bunga penjaminannya (LPS Rate).
"Dalam waktu satu bulan kedepan kita lihat bank seperti apa, kalau mereka meningkatkan suku bunga simpanannya, maka kami juga akan meningkatkan LPS Rate," ujar Mirza di Jakarta, Rabu (17/7/2013).
Menurut Mirza, sampai saat ini posisi suku bunga penjaminan mata uang rupiah berada di tingkat 5,75%, valuta asing di tingkat 1,25% dan bank perkreditan rakyat di tingkat 8,25%.
Memang posisi suku bunga penjaminan saling berkaitan dengan tingkat suku bunga pinjaman. Bunga yang diberikan LPS tetap mematok tingkat suku bunga yang ada di pasar.
"Kalau LPS kan instrumen yang diberlakukan dalam penjaminan, sehingga dana yang dijamin dengan bunga yang diberikan tidak boleh melebihi dari LPS Rate," ungkapnya.
Lanjut Mirza, kalau BI merupakan otoritas moneter yang tugasnya mengatur likuiditas. Sedangkan, LPS lebih mengacu pada penjaminan dana nasabah yang disimpan ke setiap perbankan. Oleh karena itu, LPS Rate dan BI Rate memiliki karakteristik yang berbeda.
"Banyak orang yang keliru, kalau BI Rate dan LPS Rate dibilang sama. Padahal keduanya berbeda," tegasnya. (Dis/Nur)