Secara resmi Ustad Yusuf Mansyur akhirnya menghentikan bisnis investasi melalui patungan usaha dan patungan aset. Penutupan itu dikatakan Ustad Yusuf Mansyur melalui website resminya dengan alasan atas dasar masukan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan. Mengapa Dahlan menyarankan hal itu?
Awalnya saran ini muncul dari hasil pertemuan antara Dahlan dan Ustad Yusuf pada 15 Juni lalu yang kemudian Dahlan melanjutkan menginap di padepokan milik ustad Yusuf Mansyur di daerah Tangerang.
"Gini ya ini kan banyak ustad di Indonesia yang popular, yang pengikut tweeternya jutaan, yang mereka itu dipercaya. Kemudian banyak pengikut yang pengen sedekah lewat ustad itu. Misalnya saya pengen sedekah Rp 1 juta lewat Ustad Yusuf Mansyur, saya kan percaya penuh terserah uang ini seperti apa, yang begini banyak sekali," ungkap Dahlan di Jakarta, Kamis (18/7/2013).
Dari hasil sedekah para pengikutnya itu, Ustad Yusuf Mansyur berniat untuk memutarkan uang sedekah tersebut dalam sebuah proyek. Disinilah potensi permasalahan bisa muncul karena sumber dana investasi harus jelas legalitasnya.
"Biarpun namanya sedekah tapi menurut aturan pemerintah yang seperti itu harus tetap legal, saya belum tau atuarannya apa, karena menurut OJK itu juga harus dikontrol," cerita Dahlan.
Dengan pertimbangan tersebut, Dahlan menyarankan agar Ustad Yusuf Mansyur menggunakan dana sedekah dalam bentuk investasi yang dikelola oleh sebuah lembaga khusus layaknya lembaga Amir Zakat. Bahkan bila perlu dibuat lembaga public non listed company sehingga masih bisa menampung dana masyarakat yang ingin bersedekah sekaligus menjadikan perusahaan dimiliki publik.
Tidak hanya itu, Dahlan juga menyarankan pada Ustad Yusuf Mansyur untuk mencari investor dan jenis investasi yang lebih baik misalnya dengan risikonya tidak besar dan return tidak kecil serta bermanfaat besar bagi umat Islam. Saran ini disampaikan jika memang penceramah yang mempopulerkan kegiatan sedekah ini berpikir untuk menanamkan investasi jangka panjang.
Saat dikonfirmasi apakah dirinya juga turut bersedekah melalui ustad Yusuf Mansyur Dahlan tak mau menceritakan secara gamblang. "Ya masak sedekah perlu dicerita ceritakan sih, kan ga gitu, tapi kalu memang nantinya dibentuk lembaga public non listed company, saya mao join," tegas dia.(Yas/Shd)
Awalnya saran ini muncul dari hasil pertemuan antara Dahlan dan Ustad Yusuf pada 15 Juni lalu yang kemudian Dahlan melanjutkan menginap di padepokan milik ustad Yusuf Mansyur di daerah Tangerang.
"Gini ya ini kan banyak ustad di Indonesia yang popular, yang pengikut tweeternya jutaan, yang mereka itu dipercaya. Kemudian banyak pengikut yang pengen sedekah lewat ustad itu. Misalnya saya pengen sedekah Rp 1 juta lewat Ustad Yusuf Mansyur, saya kan percaya penuh terserah uang ini seperti apa, yang begini banyak sekali," ungkap Dahlan di Jakarta, Kamis (18/7/2013).
Dari hasil sedekah para pengikutnya itu, Ustad Yusuf Mansyur berniat untuk memutarkan uang sedekah tersebut dalam sebuah proyek. Disinilah potensi permasalahan bisa muncul karena sumber dana investasi harus jelas legalitasnya.
"Biarpun namanya sedekah tapi menurut aturan pemerintah yang seperti itu harus tetap legal, saya belum tau atuarannya apa, karena menurut OJK itu juga harus dikontrol," cerita Dahlan.
Dengan pertimbangan tersebut, Dahlan menyarankan agar Ustad Yusuf Mansyur menggunakan dana sedekah dalam bentuk investasi yang dikelola oleh sebuah lembaga khusus layaknya lembaga Amir Zakat. Bahkan bila perlu dibuat lembaga public non listed company sehingga masih bisa menampung dana masyarakat yang ingin bersedekah sekaligus menjadikan perusahaan dimiliki publik.
Tidak hanya itu, Dahlan juga menyarankan pada Ustad Yusuf Mansyur untuk mencari investor dan jenis investasi yang lebih baik misalnya dengan risikonya tidak besar dan return tidak kecil serta bermanfaat besar bagi umat Islam. Saran ini disampaikan jika memang penceramah yang mempopulerkan kegiatan sedekah ini berpikir untuk menanamkan investasi jangka panjang.
Saat dikonfirmasi apakah dirinya juga turut bersedekah melalui ustad Yusuf Mansyur Dahlan tak mau menceritakan secara gamblang. "Ya masak sedekah perlu dicerita ceritakan sih, kan ga gitu, tapi kalu memang nantinya dibentuk lembaga public non listed company, saya mao join," tegas dia.(Yas/Shd)