Menteri Pedagangan (Mendag) Gita Wirjawan meminta masyarakat tidak terlalu cepat mengambil kesimpulan jika kenaikan harga yang cukup signifikan pada beberapa bahan kebutuhan pokok akibat ulah kartel yang menguasai atau pengatur pasokan dan pendistribusian bahan kebutuhan pokok.
"Kartel ini terlalu awal jika kita simpulkan, seperti pada daging sapi, kebutuhan Indonesia itu jauh diangka 109 ribu ekor yang ada di feedloter, secara suplai dan demand pasoknya masih sangat kurang, sehingga kita memasukan sapi siap potong," ujar Gita di Kementerian Perdagangan, Jumat (19/7/2013).
Sementara itu, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Marciano Norman mengatakan kesenjangan antara pasokan dan permintaan terlebih pada masa Ramadan dan menjelang Lebaran nanti merupakan indikasi bahwa memang tidak ada unsur spekulasi yang bermain untuk menaikkan harga.
"Kesenjangan suplai dan demand, meyakinkan bahwa tidak akan ada kelompok yang mengambil keuntungan yang merugikan masyarakat, dengan mereka mempermainkan harga, pengeluaran diatur terbatas. Jadi ini kita cegah supaya mereka tidak digunakan untuk mengambil keuntungan seenaknya," katanya.
Menurutnya, apabila ada unsur-unsur yang terbukti mempermainkan harga seenaknya, maka bisa diterapkan aturan yang mengacu pada undang-undang perlindungan konsumen. "Ini bisa diproses secara administrasi atau pidana," tandasnya. (Dny/Nur)
"Kartel ini terlalu awal jika kita simpulkan, seperti pada daging sapi, kebutuhan Indonesia itu jauh diangka 109 ribu ekor yang ada di feedloter, secara suplai dan demand pasoknya masih sangat kurang, sehingga kita memasukan sapi siap potong," ujar Gita di Kementerian Perdagangan, Jumat (19/7/2013).
Sementara itu, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Marciano Norman mengatakan kesenjangan antara pasokan dan permintaan terlebih pada masa Ramadan dan menjelang Lebaran nanti merupakan indikasi bahwa memang tidak ada unsur spekulasi yang bermain untuk menaikkan harga.
"Kesenjangan suplai dan demand, meyakinkan bahwa tidak akan ada kelompok yang mengambil keuntungan yang merugikan masyarakat, dengan mereka mempermainkan harga, pengeluaran diatur terbatas. Jadi ini kita cegah supaya mereka tidak digunakan untuk mengambil keuntungan seenaknya," katanya.
Menurutnya, apabila ada unsur-unsur yang terbukti mempermainkan harga seenaknya, maka bisa diterapkan aturan yang mengacu pada undang-undang perlindungan konsumen. "Ini bisa diproses secara administrasi atau pidana," tandasnya. (Dny/Nur)