Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan berencana membentuk tim gerak cepat (quick response) di setiap kantor kesyahbandaran guna menangani musibah pelayanan pada masa angkutan Lebaran 2013.
Tim tersebut nantinya akan dibentuk di setiap Kantor Kesyahbandaran Utama, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Kantor Pelabuhan (Kanpel), Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) dan Kantor Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP).
Dalam keterangan tertulis, Minggu (21/7/2013), tim gerak cepat ini bertugas memastikan kesiapan penanggulangan musibah pelayaran yang meliputi prosedur, personil, peralatan dan bahan.
Tim juga dituntut untuk terus meningkatan kompetensi dan kapabilitasnya dalam menangani musibah pelayaran melalui keikutsertaan dalam latihan Search and Rescue (SAR), pemadaman kebakaran dan penanggulangan pencemaran di laut.
Selain membentuk tim gerak cepat, Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub juga telah memerintahkan jajarannya untuk membentuk tim penulis cepat yang bertugas menyusun laporan terjadinya musibah pelayaran kepada Dirjen Hubla dan Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP).
Serta membentuk tim dokumentasi dan peliputan yang bertugas untuk mengumpulkan data-data di lapangan dan melaporkan perkembangan terakhir secara berkala.
Lebih lanjut, Direktur Jenderal Perhubungan Laut juga menginstruksikan jajarannya untuk membentuk posko penanganan musibah dan segera melakukan tindakan penanggulanggan musibah sesuai prosedur di pelabuhan serta melaporkan perkembangan penanganan musibah pelayaran secara berkala kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut pada kesempatan pertama.(Shd)
Tim tersebut nantinya akan dibentuk di setiap Kantor Kesyahbandaran Utama, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Kantor Pelabuhan (Kanpel), Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) dan Kantor Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP).
Dalam keterangan tertulis, Minggu (21/7/2013), tim gerak cepat ini bertugas memastikan kesiapan penanggulangan musibah pelayaran yang meliputi prosedur, personil, peralatan dan bahan.
Tim juga dituntut untuk terus meningkatan kompetensi dan kapabilitasnya dalam menangani musibah pelayaran melalui keikutsertaan dalam latihan Search and Rescue (SAR), pemadaman kebakaran dan penanggulangan pencemaran di laut.
Selain membentuk tim gerak cepat, Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub juga telah memerintahkan jajarannya untuk membentuk tim penulis cepat yang bertugas menyusun laporan terjadinya musibah pelayaran kepada Dirjen Hubla dan Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP).
Serta membentuk tim dokumentasi dan peliputan yang bertugas untuk mengumpulkan data-data di lapangan dan melaporkan perkembangan terakhir secara berkala.
Lebih lanjut, Direktur Jenderal Perhubungan Laut juga menginstruksikan jajarannya untuk membentuk posko penanganan musibah dan segera melakukan tindakan penanggulanggan musibah sesuai prosedur di pelabuhan serta melaporkan perkembangan penanganan musibah pelayaran secara berkala kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut pada kesempatan pertama.(Shd)