Sukses

Laporan Keuangan Kejagung WTP dengan Paragraf Penjelasan

Jaksa Agung mengakui Kejagung masih memiliki kelemahan sistem pengendalian internal atau pencatatan dan pelaporan piutang bukan pajak.

Ditengah Hari Ulang Tahun (HUT) ke-53 Hari Bhakti Adhyaksa, Kejaksaan Agung mendapat hadiah dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berupa laporan keuangan tahun 2012 dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian-Dengan Paragraf Penjelasan (WTP-DPP).

Jaksa Agung Basrief Arief mengakui dengan predikat tersebut, lembaganya masih memiliki kelemahan sistem pengendalian internal atas pencatatan dan pelaporan piutang bukan pajak. Hal itu disebabkan kurangnya pemahaman mengenai pengelolaan piutang uang pengganti serta piutang denda dan biaya perkara tilang verstek.

"Kelemahan tesebut harus segera diperbaiki karena akan berpengaruh terhadap penyajian laporan keuangan tahun berikutnya," kata Basrief dihadapan ratusan Jaksa yang mengikuti upacara HUT ke 53 Korps Adyaksa di Komplek Kejagung, Jakarta, Senin (22/7/2013).

Dengan predikat itu, Basrief berharap kepada jaksa agar laporan keuangan Kejagung tahun 2013 sudah dapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP). Hasil penilaian BPK selama ini tak hanya menyangkut aspek penerimaan pendapat, tetapi juga seberapa besar tingkat penyerapan anggaran.

"Untuk itu saya minta agar meningkatkan anggaran yang kita terima harus diimbangi dengan penyerapan anggaran yang tepat sasaran dengan melakukan perencanaan secara tepat, pelaksanaan dan evaluasi secara terus menerus sehingga mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," imbuh dia.

Hadir dalam puncak peringatan HUT Ke 53 Bakti Adyaksa itu, selain para pimpinan Kejagung, adalah Kepala BPK Hadi Purnomo, Ketua KPK Abraham Samad, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin dan lembaga pemerintah lainnya.

Adapun tema Hari Bhakti Adyaksa ke 53 ditegaskan Basrief 'Mari Kita Tingkatkan Integritas Moral Dalam Rangka Pemulihan Kepercayaan Masyarakat.' (Edo/Shd)
    Video Terkini