PT Taspen (Persero) terhitung sejak 5 Juli 2013 telah melakukan pembayaran penyesuaian hak manfaat program tabungan hari tua bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang berhenti atau pensiun pada 31 Januari 2012 hingga 31 Mei 2013.
Pembayaran penyesuaian juga diberikan bagi peserta atau keluarga PNS yang meninggal dunia antara 1 Januari 2012 hingga 30 Juni 2013.
Dikutip dari keterangan tertulisnya, Senin, (22/7/2013), penyesuaian ini dilakukan karena perhitungan hak manfaat program tabungan hari tua yang dibayarkan masih menggunakan tabel gaji pokok berdasarkan Peraturan pemerintah Nomor 11 tahun 2011.
Dengan adanya penyesuaian yang baru, pembayaran penyesuaian hak manfaat program tabungan hari tua dibayarkan berdasarkan tabel gaji pokok tahun 2013.
"Peserta Taspen tidak perlu mengajukan hak penyesuaian manfaat program THT-nya karena Taspen akan memproses dan mengirim langsung ke rekening masing-masing," kata Sekretaris Perusahaan Taspen, Sudiyatmoko Sentot S.
Taspen juga memastikan akan mengirimkan pemberitahuan bagi para peserta Taspen yang berhak.
Dari catatan Taspen, rata-rata besaran penyesuaian manfaat program THT berkisar antara Rp 2,5 juta hingga Rp 4,5 juta tergantung masa kerja, gaji pokok, dan tunjangan keluarga.
Untuk pembayaran penyesuaian hak manfaat program THT ini, Taspen mengaku telah mengalokasikan anggaran hingga Rp 531 miliar yang disalurkan untuk 157.400 peserta Taspen.
Lebih lanjut, Sudiyatmoko mengingatkan peserta Taspe agar secara rutin mengambil uang pensiunnya sesuai jadwal pengambilan atau minimal enam bulan sekali. Hal ini perlu dilakukan guna menghindari pengembalian yang pensiun ke Negara.(Fik/Shd)
Pembayaran penyesuaian juga diberikan bagi peserta atau keluarga PNS yang meninggal dunia antara 1 Januari 2012 hingga 30 Juni 2013.
Dikutip dari keterangan tertulisnya, Senin, (22/7/2013), penyesuaian ini dilakukan karena perhitungan hak manfaat program tabungan hari tua yang dibayarkan masih menggunakan tabel gaji pokok berdasarkan Peraturan pemerintah Nomor 11 tahun 2011.
Dengan adanya penyesuaian yang baru, pembayaran penyesuaian hak manfaat program tabungan hari tua dibayarkan berdasarkan tabel gaji pokok tahun 2013.
"Peserta Taspen tidak perlu mengajukan hak penyesuaian manfaat program THT-nya karena Taspen akan memproses dan mengirim langsung ke rekening masing-masing," kata Sekretaris Perusahaan Taspen, Sudiyatmoko Sentot S.
Taspen juga memastikan akan mengirimkan pemberitahuan bagi para peserta Taspen yang berhak.
Dari catatan Taspen, rata-rata besaran penyesuaian manfaat program THT berkisar antara Rp 2,5 juta hingga Rp 4,5 juta tergantung masa kerja, gaji pokok, dan tunjangan keluarga.
Untuk pembayaran penyesuaian hak manfaat program THT ini, Taspen mengaku telah mengalokasikan anggaran hingga Rp 531 miliar yang disalurkan untuk 157.400 peserta Taspen.
Lebih lanjut, Sudiyatmoko mengingatkan peserta Taspe agar secara rutin mengambil uang pensiunnya sesuai jadwal pengambilan atau minimal enam bulan sekali. Hal ini perlu dilakukan guna menghindari pengembalian yang pensiun ke Negara.(Fik/Shd)