Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengimbau seluruh pegawai negeri di tanah air untuk tidak menambah cuti saat perayaan lebaran.
Sesuai Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri PAN-RB Nomor 5 Tahun 2012, untuk libur Idul Fitri 2013 telah ditentukan yaitu pada 8 dan 9 Agustus. Sementara cuti bersama dilaksanakan pada 5, 6 dan 7 Agustus.
Jika ditambah libur hari Sabtu dan Minggu, maka praktis menyambut libur lebaran kali ini pegawai negeri akan memiliki masa libur 9 hari.
“Jumlah hari libur itu sudah cukup untuk mudik. Kami akan memantau apakah pada tanggal 12 Agustus masih ada yang bolos, setelah libur panjang,” kata Karo Hukum dan Humas Kementerian PAN-RB M Imanuddin seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Kamis (25/7/2013).
Bagi pegawai negeri yang masih membolos pada hari pertama kerja, lanjut Imanuddin, Kementerian PAN-RB akan menekankan agar pimpinan instansi memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Displin PNS.
Imanuddin mengingatkan, cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan pegawai negeri yang jumlahnya 12 hari. Pada 2013, terdapat 5 hari cuti bersama, yakni 3 hari cuti lebaran, Idul Adha, dan Natal masing-masing satu hari. “Jadi, pegawai negeri tinggal memiliki hak cuti 7 hari selain cuti bersama,” tuturnya.
Kementerian PAN-RB meminta pimpinan instansi pemerintah selaku pejabat pembina kepegawaian masing-masing untuk mengatur jadwal cuti pegawainya, sehingga pelayanan publik tetap berjalan dengan baik. “Meski ada cuti bersama, tetapi pelayanan publik tidak boleh kendor,” ujar Imanuddin. (Dny/Ndw)
Sesuai Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri PAN-RB Nomor 5 Tahun 2012, untuk libur Idul Fitri 2013 telah ditentukan yaitu pada 8 dan 9 Agustus. Sementara cuti bersama dilaksanakan pada 5, 6 dan 7 Agustus.
Jika ditambah libur hari Sabtu dan Minggu, maka praktis menyambut libur lebaran kali ini pegawai negeri akan memiliki masa libur 9 hari.
“Jumlah hari libur itu sudah cukup untuk mudik. Kami akan memantau apakah pada tanggal 12 Agustus masih ada yang bolos, setelah libur panjang,” kata Karo Hukum dan Humas Kementerian PAN-RB M Imanuddin seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Kamis (25/7/2013).
Bagi pegawai negeri yang masih membolos pada hari pertama kerja, lanjut Imanuddin, Kementerian PAN-RB akan menekankan agar pimpinan instansi memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Displin PNS.
Imanuddin mengingatkan, cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan pegawai negeri yang jumlahnya 12 hari. Pada 2013, terdapat 5 hari cuti bersama, yakni 3 hari cuti lebaran, Idul Adha, dan Natal masing-masing satu hari. “Jadi, pegawai negeri tinggal memiliki hak cuti 7 hari selain cuti bersama,” tuturnya.
Kementerian PAN-RB meminta pimpinan instansi pemerintah selaku pejabat pembina kepegawaian masing-masing untuk mengatur jadwal cuti pegawainya, sehingga pelayanan publik tetap berjalan dengan baik. “Meski ada cuti bersama, tetapi pelayanan publik tidak boleh kendor,” ujar Imanuddin. (Dny/Ndw)