Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mendesak perusahaan pelat merah untuk mencabut aturan pemberian fasilitas kepada istri direksi. Jika tidak, direksi akan berhadapan dengan sanksi tegas berupa pemecatan.
"Peraturan di beberapa BUMN yang memberikan fasilitas khusus untuk istri direksi memang masih ada. Makanya saya minta berakhir, dan kalau masih ada, maka tidak akan ada ampun," ungkap dia saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (25/7/2013).
Eks direktur utama PT PLN ini juga memerintahkan para deputi di lembaganya untuk memantau adanya fasilitas mobil dinas bagi istri direksi BUMN. Pasalnya fasilitas mobil dinasi ini diatur dalam peraturan internal perusahaan, termasuk untuk istri direktur utama PT Pelindo II (Persero). Â
"Saya minya deputi yang mengecek kebenarannya. Apakah ada aturan internal yang memperbolehkan dia (istri) mendapat fasilitas khusus. Kalau ada dan merupakan warisan lama, saya minta dihentikan tapi dia tidak melanggar," jelasnya.
Di sisi lain, Dahlan mengakui, menerima banyak informasi mengenai istri-istri direksi yang menggunakan fasilitas kantor paska pemberitaan terkait pemecatan direktur utama Perum Jasa Tirta dengan alasan tersebut.
"Ternyata berita istri direksi BUMN yang memakai fasilitas kantor membawa pengaruh baik. Dari situ, langsung informasi masuk ke saya, tapi ya tidak semua," pungkas dia.
Sekadar informasi, Serikat Pekerja Pelabuhan Indonesia II (SPPI II) mengaku telah mendapati Istri Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino menggunakan mobil dinas perusahaan yaitu Hyundai H-1 bernopol B77BTY, yang semestinya menjadi kendaraan operasional tamu.
Ketua umum SPPI II, Kirnoto juga menyatakan pihaknya mendapati mobil kendaraan dinas operasional dirut Toyota Camry dengan nomor polisi B 115 PIZ dan seharusnya sudah ditarik sejak karena diberlakukannya kebijakan pemberian uang sewa kendaraan operasional direksi masih digunakan Lino.
Tak hanya itu, perusahaan juga harus membayar biaya perawatan kesehatan pasien atas nama Yan Christofel Lino di RS Pelabuhan sebesar Rp 95.529.171 dengan perawatan kelas utama. (Fik/Ndw)
"Peraturan di beberapa BUMN yang memberikan fasilitas khusus untuk istri direksi memang masih ada. Makanya saya minta berakhir, dan kalau masih ada, maka tidak akan ada ampun," ungkap dia saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (25/7/2013).
Eks direktur utama PT PLN ini juga memerintahkan para deputi di lembaganya untuk memantau adanya fasilitas mobil dinas bagi istri direksi BUMN. Pasalnya fasilitas mobil dinasi ini diatur dalam peraturan internal perusahaan, termasuk untuk istri direktur utama PT Pelindo II (Persero). Â
"Saya minya deputi yang mengecek kebenarannya. Apakah ada aturan internal yang memperbolehkan dia (istri) mendapat fasilitas khusus. Kalau ada dan merupakan warisan lama, saya minta dihentikan tapi dia tidak melanggar," jelasnya.
Di sisi lain, Dahlan mengakui, menerima banyak informasi mengenai istri-istri direksi yang menggunakan fasilitas kantor paska pemberitaan terkait pemecatan direktur utama Perum Jasa Tirta dengan alasan tersebut.
"Ternyata berita istri direksi BUMN yang memakai fasilitas kantor membawa pengaruh baik. Dari situ, langsung informasi masuk ke saya, tapi ya tidak semua," pungkas dia.
Sekadar informasi, Serikat Pekerja Pelabuhan Indonesia II (SPPI II) mengaku telah mendapati Istri Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino menggunakan mobil dinas perusahaan yaitu Hyundai H-1 bernopol B77BTY, yang semestinya menjadi kendaraan operasional tamu.
Ketua umum SPPI II, Kirnoto juga menyatakan pihaknya mendapati mobil kendaraan dinas operasional dirut Toyota Camry dengan nomor polisi B 115 PIZ dan seharusnya sudah ditarik sejak karena diberlakukannya kebijakan pemberian uang sewa kendaraan operasional direksi masih digunakan Lino.
Tak hanya itu, perusahaan juga harus membayar biaya perawatan kesehatan pasien atas nama Yan Christofel Lino di RS Pelabuhan sebesar Rp 95.529.171 dengan perawatan kelas utama. (Fik/Ndw)