Sukses

Pelindo II Akui Ada Fasilitas Mobil Dinas Untuk Istri Dirut

PT Pelindo II mengakui perseroan menyiapkan mobil dinas khusus bagi istri Direktur Utama. Fasilitas tersebut tersebut ada di aturan internal

PT Pelindo II (Persero) mengakui perseroan menyiapkan fasilitas khusus mobil dinas bagi istri Direktur Utama (Dirut). Fasilitas tersebut tercantum dalam peraturan internal perusahaan.

"Memang benar ada fasilitas khusus (mobil dinas) tapi diatur mekanismenya untuk istri dirut saja. Mobil dinas itu merek Hyundai," kata Sekretaris Perusahaan Pelindo II, Yan Budi Santoso di Jakarta, Jumat (26/7/2013).

Yan menambahkan, peraturan fasilitas mobil dinas untuk istri dirut Pelindo tersebut merupakan warisan lama sebelum jajaran direksi, termasuk R.J. Lino menjabat sebagai orang nomor satu di BUMN jasa pelabuhan itu.

"Itu sudah ada sejak lama, bahkan sebelum dirut sekarang," ucap dia. Saat ini, Yan mengaku, mobil dinas itu telah dikembalikan ke kantor pusat. "Pak Lino dan keluarga membawa (mobil) ke kantor dulu," pungkasnya.

Sebelumnya Menteri BUMN Dahlan Iskan mendesak penghentian aturan fasilitas khusus bagi istri direksi perusahaan pelar merah. Jika tidak, direksi akan berhadapan dengan sanksi tegas berupa pemecatan.  

Dia juga memerintahkan para deputi di lembaganya untuk memantau adanya fasilitas mobil dinas bagi istri direksi BUMN. Pasalnya fasilitas mobil dinasi ini diatur dalam peraturan internal perusahaan, termasuk untuk istri direktur utama PT Pelindo II (Persero).

Sekadar informasi, Serikat Pekerja Pelabuhan Indonesia II (SPPI II) mengaku telah mendapati istri Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino menggunakan mobil dinas perusahaan yaitu Hyundai H-1 bernopol B77BTY, yang semestinya menjadi kendaraan operasional tamu.

Ketua umum SPPI II, Kirnoto juga menyatakan pihaknya mendapati mobil kendaraan dinas operasional dirut Toyota Camry dengan nomor polisi B 115 PIZ dan seharusnya sudah ditarik sejak karena diberlakukannya kebijakan pemberian uang sewa kendaraan operasional direksi masih digunakan Lino.

Tak hanya itu, perusahaan juga harus membayar biaya perawatan kesehatan pasien atas nama Yan Christofel Lino di RS Pelabuhan sebesar Rp 95.529.171 dengan perawatan kelas utama.