Pemerintah bersama perusahaan asuransi menggelar uji coba pemberian fasilitas asuransi di bidang pertanian. Hasilnya, Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Rusman Heriawan mengungkapkan uji coba membuahkan hasil yang baik tetapi membuat rugi perusahaan asuransi.
Rusman mengatakan, perusahaan asuransi rugi karena lahan petani yang menjadi anggota asuransi banyak yang mengalami gagal panen. Kondisi ini membuat petani banyak mengajukan klaim kepada pihak asuransi.
"Uji cobanya sukses, cuma tekor juga perusahaan banyak klaimnya. Mungkin sampelnya pada daerah yang rawan, tapi tidak jangan putus asa," kata Rusman di kantornya, Jakarta, Senin (29/7/2013).
Terkait asuransi di sektor pertanian ini, menurut Rusman, rencananya akan diberi subsidi premi. Namun usulan tersebut masih menunggu restu dari Kementerian Keuangan terlebih dahulu. Sebabnya, subsidi premi tersebut harus tercatat dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
"Premi kita subsidi. Bagaimana petani mau percaya. Premi tidak besar, awalnya mesti ada APBN, tapi dibolehkan atau tidak, dan kalau pemerintah membayar premi dibolehkan nggak oleh Kementerian Keuangan," ungkap dia.
Rusman menambahkan, adapun waktu pembayaran premi yang tepat adalah saat memasuki musim tanam. "Mestinya pembayaran per musim tanam. Dibayar itu kan asuransi kerugian bukan asuransi jiwa," tegas dia.
Rusman mengungkapkan, selain asuransi pertanian yang bertujuan untuk melindungi petani, dalam undang-undang (UU) pertanian pemerintah juga telah menindaklanjuti kredit untuk modal usaha petani.
"Setelah UU perlindungan pertanian, yang harus ditindak lanjuti pemerintah, mungkin pertama pembiayaan petani. Aspek petani dengan bantuan kredit. Nah memang yang diberikan sinyal UU, walaupun tidak ada bank khusus, ada divisi khusus yang menangani pertanian. Itu sedang kita ini (gagas). Kemudian kreditnya tidak selalu bareng dengan KUR, itukan perdagangan," pungkasnya. (Pew/Nur)
Rusman mengatakan, perusahaan asuransi rugi karena lahan petani yang menjadi anggota asuransi banyak yang mengalami gagal panen. Kondisi ini membuat petani banyak mengajukan klaim kepada pihak asuransi.
"Uji cobanya sukses, cuma tekor juga perusahaan banyak klaimnya. Mungkin sampelnya pada daerah yang rawan, tapi tidak jangan putus asa," kata Rusman di kantornya, Jakarta, Senin (29/7/2013).
Terkait asuransi di sektor pertanian ini, menurut Rusman, rencananya akan diberi subsidi premi. Namun usulan tersebut masih menunggu restu dari Kementerian Keuangan terlebih dahulu. Sebabnya, subsidi premi tersebut harus tercatat dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
"Premi kita subsidi. Bagaimana petani mau percaya. Premi tidak besar, awalnya mesti ada APBN, tapi dibolehkan atau tidak, dan kalau pemerintah membayar premi dibolehkan nggak oleh Kementerian Keuangan," ungkap dia.
Rusman menambahkan, adapun waktu pembayaran premi yang tepat adalah saat memasuki musim tanam. "Mestinya pembayaran per musim tanam. Dibayar itu kan asuransi kerugian bukan asuransi jiwa," tegas dia.
Rusman mengungkapkan, selain asuransi pertanian yang bertujuan untuk melindungi petani, dalam undang-undang (UU) pertanian pemerintah juga telah menindaklanjuti kredit untuk modal usaha petani.
"Setelah UU perlindungan pertanian, yang harus ditindak lanjuti pemerintah, mungkin pertama pembiayaan petani. Aspek petani dengan bantuan kredit. Nah memang yang diberikan sinyal UU, walaupun tidak ada bank khusus, ada divisi khusus yang menangani pertanian. Itu sedang kita ini (gagas). Kemudian kreditnya tidak selalu bareng dengan KUR, itukan perdagangan," pungkasnya. (Pew/Nur)