Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Bachrul Chairi mengungkapkan pihaknya bakal melayangkan somasi ke Komisi Pengawasan dan Persaingan Usaha (KPPU).
Tindakan ini menyusul tuduhan KPPU atas dugaan praktik kartel bawang putih yang menyeret nama dua petinggi di Kemendag, yakni Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag (Bachrul Chairi) dan Menteri Perdagangan (Gita Wirjawan).
"Pokoknya saya masih menunggu arahan (Mendag). Karena urusan somasi bukan saya tapi di Sekretaris Jenderal (Sekjen) dan saya belum koordinasi," kata dia saat ditemui di Kantor Kementerian Bidang Perekonomian di Jakarta, Senin (29/7/2013).
Bachrul menyayangkan sikap KPPU yang melontarkan nama dirinya dan Mendag sebagai terlapor praktik oligopoli tersebut. Padahal dalam kode etik KPPU, menyatakan bahwa komisi belum boleh mengumumkan pihak-pihak yang dicurigai sebelum ada keputusan sah dari majelis.
"Dari kami sangat menyayangkan ada kode etik yang dilanggar (meski hanya menyebut jabatan) karena dalam hal ini di koran sudah jelas (namanya)," tegas dia.
Untuk itu, dia menuturkan, pihaknya bakal meminta klarifikasi kepada KPPU karena dugaan ini belum menjadi keputusan di tingkat majelis.
"Kami mau minta klarifikasi dulu, baru setelah itu melakukan langkah lebih lanjut yakni somasi. Harusnya klarifikasi sore ini tapi mereka (KPPU) minta diundur, dan saya tidak tahu alasannya apa," pungkas dia.
Seperti diketahui, KPPU telah menyebut 22 terlapor dalam sidang perdana dugaan praktik kartel bawang putih. Investigator Penuntut KPPU Muhammad Nur Rofik memyebut terlapor terdiri dari 19 perusahan, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Bachrul Chairi), Menteri Perdagangan (Gita Wirjawan) dan Badan Karantina Pertanian. (Fik/Nur)
Tindakan ini menyusul tuduhan KPPU atas dugaan praktik kartel bawang putih yang menyeret nama dua petinggi di Kemendag, yakni Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag (Bachrul Chairi) dan Menteri Perdagangan (Gita Wirjawan).
"Pokoknya saya masih menunggu arahan (Mendag). Karena urusan somasi bukan saya tapi di Sekretaris Jenderal (Sekjen) dan saya belum koordinasi," kata dia saat ditemui di Kantor Kementerian Bidang Perekonomian di Jakarta, Senin (29/7/2013).
Bachrul menyayangkan sikap KPPU yang melontarkan nama dirinya dan Mendag sebagai terlapor praktik oligopoli tersebut. Padahal dalam kode etik KPPU, menyatakan bahwa komisi belum boleh mengumumkan pihak-pihak yang dicurigai sebelum ada keputusan sah dari majelis.
"Dari kami sangat menyayangkan ada kode etik yang dilanggar (meski hanya menyebut jabatan) karena dalam hal ini di koran sudah jelas (namanya)," tegas dia.
Untuk itu, dia menuturkan, pihaknya bakal meminta klarifikasi kepada KPPU karena dugaan ini belum menjadi keputusan di tingkat majelis.
"Kami mau minta klarifikasi dulu, baru setelah itu melakukan langkah lebih lanjut yakni somasi. Harusnya klarifikasi sore ini tapi mereka (KPPU) minta diundur, dan saya tidak tahu alasannya apa," pungkas dia.
Seperti diketahui, KPPU telah menyebut 22 terlapor dalam sidang perdana dugaan praktik kartel bawang putih. Investigator Penuntut KPPU Muhammad Nur Rofik memyebut terlapor terdiri dari 19 perusahan, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Bachrul Chairi), Menteri Perdagangan (Gita Wirjawan) dan Badan Karantina Pertanian. (Fik/Nur)