Sukses

Dirjen Pajak: Perusahaan RI Jangan Suka `Ngutil` PPh Karyawan

Ditjen Pajak Fuad Rahmany menegaskan bakal memeriksa perusahaan atau badan usaha yang tidak melaporkan pajak penghasilan (PPh) karyawannya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Fuad Rahmany menegaskan bakal memeriksa perusahaan atau badan usaha yang tidak melaporkan pajak penghasilan (PPh) karyawannya sesuai dengan amanat pasal 21.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sebelumnya, menemukan sebanyak 190 perusahaan terindikasi tidak membayarkan atau membayarkan dengan tidak benar pajak penghasilan karyawannya pasal 21.

"Kami akan periksa, tapi kan tidak semuanya. Kami sampling, karena ada yang benar (bayarnya), ada yang tidak benar, ada yang kurang benar bayar tambahan (pajak). Tapi tidak terlalu banyak," papar dia di Jakarta, seperti ditulis Selasa (31/7/2013).

Fuad menambahkan, pihaknya belum mengetahui secara pasti jumlah wajib pajak badan usaha yang diduga tidak membayar PPh karyawannya.

"Saya tidak hafal, jumlah wajib pajak yang diperiksa kan ribuan. Tapi  bukan berarti itu curang, karena kami tidak tahu yang curang yang mana, jadi pilih sampling saja," tukas dia.

Fuad menghimbau kepada seluruh wajib pajak baik perorangan maupun badan usaha supaya taat membayar pajak.

"Intinya kami ingin memberi pesan ke semua perusahaan Indonesia, jangan suka nguntil-ngutil dari PPh 21, bayar yang jujur. Orang kita banyak yang tidak jujur," keluhnya.

Seperti diketahui, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kismantoro Petrus pernah mengatakan pihaknya menemukan bukti permulaan yang menunjukkan para wajib pajak badan tersebut tidak patuh dalam melaksanakan Undang Undang PPh Pasal 21.

“Berdasarkan hasil program pemeriksaan PPh Pasal 21 pada semester I 2013, ditemukan bukti permulaan sebanyak 190 WP badan melakukan tindak pidana,” katanya.

Bahkan Ditjen Pajak telah menerbitkan banyak surat ketetapan pajak (SKP) kurang bayar berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara acak di seluruh Indonesia itu. Nilai SKP tersebut mulai dari Rp 5 miliar sampai Rp 36 miliar. (Fik/Ndw)
Video Terkini