Sukses

5 Syarat yang Harus Dipenuhi Freeport Biar Bisnis di RI Langgeng

PT Freport Indonesia sempat bermasalah dengan pemerintah karena menolak membangun smelter di Indonesia.

PT Freport Indonesia sempat bermasalah dengan pemerintah karena menolak membangun smelter di Indonesia.Namun kini, peerusahaan tambang emas tersebut tunduk pada aturan Undang-undang Mineral dan Batubara (Minerba).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa menuntut lima hal kepada Freeport apabila masih ingin mengeruk sumber daya alam (SDA) di bumi pertiwi.

"Kepada Freeport saya minta lima saja. Pertama, bangun smelter (pabrik pengolahan dan pemurnian mineral). Kedua, lepaskan sebagian lahan yang dikuasai. Ketiga, melepas saham perdana ke publik di Indonesia," tutur dia di Jakarta, Selasa (31/7/2013).

Keempat, lanjut dia, meningkatkan royalti serta peran serta putra daerah dalam kegiatan operasional pertambangan di perseroan. Dan kelima, divestasi sebanyak 51% saham.

"Ini menjadi pegangan Indonesia untuk mengelola masa depan SDA tanah air. Esensi utama bukan pada royalti, tapi nilai tambah dari industri hilirisasi. Sama halnya dengan PT Inalum," ungkapnya.

Hatta mengaku, negara ini tidak akan mengalami kebangkrutan bila perusahaan pertambangan mulai stop mengekspor bahan mentah. "Bangsa ini tak akan pernah maju bila dapat devisa dari jualan bahan mentah," tegasnya.

Ke depan dengan menyandang predikat negara maju, kata Hatta, Indonesia harus mulai dari sekarang membangun industrialisasi dari mineral yang terkandung di dalam negeri.

"Pemerintah tetap tak mengubah pikiran supaya perusahaan tambang mulai membangun smelter pada tahun depan. Lebih cepat lebih bagus," pungkas dia.

Sebelumnya, Hatta bilang, bakal menutup perusahaan tambang yang tak ingin membangun smelter di negara ini. "Tidak mau bangun smelter, tutup usahanya," tandasnya.

Hatta mengungkapkan, pembangunan smelter dimaksudkan untuk memberi nilai tambah terhadap produk mineral tanah air, sehingga harga jual bisa jauh lebih tinggi dibanding ekspor bahan mentah. (Fik/Ndw)
Video Terkini