Sukses

Airport Tax Rp 100 Ribu Bandara Kuala Namu Butuh Persetujuan YLKI

PT Angkasa Pura II mengaku perlu memperoleh persetujuan dari YLKI sebelum mengenakan airport tax sebesar Rp 100 ribu di Bandara Kuala Namu.

PT Angkasa Pura II menyatakan usulan tarif Passenger Service Charge (PSC) atau Airport Tax di Bandara Internasional Kuala Namu yang diusulkan sebesar Rp 100 ribu masih perlu dinegosiasikan. Perusahaan mengaku perlu mendapat persetujuan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan dilakukannya sosialisasi.

"PSC ini kan merupakan kompensasi yang harus dibayar oleh penumpang, yang disesuaikan dengan fasilitas yang disediakan oleh bandara. Sekarang kalau fasilitas baik, saya balikan tanya, pantas enggak untuk naik," ujar Direktur Utama PT Angkasa Pura II Tri Sunoko di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (1/8/2013).

Sunoko mengatakan, penetapan airport tax sendiri perlu mempertimbangkan kapasitas di dalam terminal sampai dengan boarding lounge. Perusahaan juga harus menilai fasilitas mulai dari calon penumpang datang sampai dengan boarding pass seperti fasilitas penerangan, AC, toilet serta fasilitas penunjang kenyamanan lain. "Ini jika diberikan secara memadai untuk penumpang juga harus diberikan timbal balik dengan cara penumpang itu membayar," lanjutnya.

Selain itu, menurut Sunoko, airport tax juga berkaitan dengan investasi yang dilakukan oleh pengelola bandara. Dengan demikian, penetapan airport tax harus berdasarkan hitung-hitungan yang tepat.

"Tidak bisa kita ngarang-ngarang harganya, investasi berapa, penumpang membayar berapa, hitung marginnya. Jadi kita memberikan fasilitas, baru diminta kompensasi dari penumpang. Menurut saya penumpang pesawat berasal dari middle-up, jadi mereka bisa bayar tiket mereka juga harus bisa bayar PSC," tandasnya. (Dny/Shd)