Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo menilai investasi sektor perbankan nasional masih akan tetap menjanjikan meskipun proses akuisisi DBS Group Holdings Ltd (DBS), Singapura terhadap PT Bank Danamon Indonesia Tbk batal.
"Kami meyakini ini tidak terpengaruh dengan bisnis investasi, karena selama ini Indonesia telah membuka diri dan sampai saat ini begitu banyak kesempatan untuk melakukan investasi di bidang keuangan dan perbankan di indonesia," ujar Agus di Jakarta, Jumat (2/8/2013).
Dia menilai proses akuisisi tersebut merupakan bagian dari aksi korporasi yang dilakukan DBS untuk mengambil pasar perbankan di Indonesia secara lebih luas.
Selain itu, dirinya menegaskan apabila suatu perusahaan luar negeri ingin mengambil kontrol saham terhadap salah satu perusahaan di Indonesia terutama perbankan wajib mematuhi peraturan BI tanpa terkecuali.
"Dan kebetulan DBS kemudian menunda, mengurungkan niatnya kita dapat pahami dan ini adalah sesuai dengan aturan yang ada. Hubungan kita kepada Singapura tetap baik dan lebih baik lagi dalam kedepannya," jelas Agus.
Terlepas dari itu Agus menilai Investasi di Indonesia sendiri dinilai lebih relatif terbuka jika dibandingkan dengan negara regional.
Hal tersebut tentu akan mengundang serta menerima investor-investor yang akan melakukan investasi dibidang perbankan ataupun keuangan.
Sebagaiman diketahui Group DBS telah mengajukan akuisisi 67,37% saham Bank Danamon yang dimiliki Fullerton melalui Asia Financial.
Terkait ini, BI tidak bisa langsung memuluskan niat tersebut terkecuali dengan syarat agar Bank BUMN Indonesia bisa membuka cabang dan melebarkan bisnisnya karena selama ini dinilai terbatas.
Melihat persyaratan yang dinilai cukup berat dan perjanjian jual beli saham yang berakhir pada 1 Agustus 2013, DBS Group Holdings Ltd (DBS), Singapura pun dipastikan batal untuk mengakuisisi PT Bank Danamon Indonesia Tbk. (Yas/Nur)
"Kami meyakini ini tidak terpengaruh dengan bisnis investasi, karena selama ini Indonesia telah membuka diri dan sampai saat ini begitu banyak kesempatan untuk melakukan investasi di bidang keuangan dan perbankan di indonesia," ujar Agus di Jakarta, Jumat (2/8/2013).
Dia menilai proses akuisisi tersebut merupakan bagian dari aksi korporasi yang dilakukan DBS untuk mengambil pasar perbankan di Indonesia secara lebih luas.
Selain itu, dirinya menegaskan apabila suatu perusahaan luar negeri ingin mengambil kontrol saham terhadap salah satu perusahaan di Indonesia terutama perbankan wajib mematuhi peraturan BI tanpa terkecuali.
"Dan kebetulan DBS kemudian menunda, mengurungkan niatnya kita dapat pahami dan ini adalah sesuai dengan aturan yang ada. Hubungan kita kepada Singapura tetap baik dan lebih baik lagi dalam kedepannya," jelas Agus.
Terlepas dari itu Agus menilai Investasi di Indonesia sendiri dinilai lebih relatif terbuka jika dibandingkan dengan negara regional.
Hal tersebut tentu akan mengundang serta menerima investor-investor yang akan melakukan investasi dibidang perbankan ataupun keuangan.
Sebagaiman diketahui Group DBS telah mengajukan akuisisi 67,37% saham Bank Danamon yang dimiliki Fullerton melalui Asia Financial.
Terkait ini, BI tidak bisa langsung memuluskan niat tersebut terkecuali dengan syarat agar Bank BUMN Indonesia bisa membuka cabang dan melebarkan bisnisnya karena selama ini dinilai terbatas.
Melihat persyaratan yang dinilai cukup berat dan perjanjian jual beli saham yang berakhir pada 1 Agustus 2013, DBS Group Holdings Ltd (DBS), Singapura pun dipastikan batal untuk mengakuisisi PT Bank Danamon Indonesia Tbk. (Yas/Nur)