Sukses

Cegah PHK, Pajak Penghasilan Pegawai Bakal Dikurangi

BKF Kemenkeu mengaku tengah mengkaji pemberian insentif bagi industri padat karya.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji kemungkinan pemberian insentif di bidang fasikal bagi industri padat karya, Kebijakan ini dibuat untuk mengantisipasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan oleh perusahaan.   

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Bambang Brodjonegoro, berharap pemberian insentif tersebut dapat memberikan dua manfaat yaitu mendorong dan menjaga daya beli karyawan dan meringankan beban biaya perusahaan.

"Insentif padat karya lebih untuk mengantisipasi PHK. Jadi kemungkinannya, perusahaan padat karya dapat satu bentuk keringanan pajak. Bisa berupa penangguhan atau pengurangan pajak," ungkap dia saat ditemui di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (12/8/2013).

Insentif yang bisa diberikan pemerintah diantaranya berupa pajak penghasilan (PPh) badan usaha langsung ataupun dalam bentuk pemangkasan PPh karyawan.

"Intinya kami sedang mencari dua kemungkinan, apakah untuk jaga konsumsi karyawan atau jaga supaya tidak ada PHK. Syukur-syukur bisa keduanya, kalaupun tidak bisa, salah satu akan jadi prioritas," jelas Bambang.

Pemberian insentif ini diyakini dapat memberikan sumbangan bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia sehingga diharapkan dapat segera terealisasi.

"Begitu diputuskan, maka akan segera berlaku. Tapi kami belum punya time table-nya. Dan batas waktu realisasinya paling lama satu tahun sama seperti tahun 2009," tandas Bambang.(Fik/Shd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.