Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengungkapkan siap memperkarakan beberapa perusahaan yang tak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya.
"Kalau nggak beres ke pengadilan terpaksa," ungkapnya saat ditemui di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (13/8/2013)
Menurut Muhaimin, hingga saat ini masih terdapat dua perusahaan di Jakarta Utara dan Tangerang yang belum memberikan THR kepada para karyawannya.
"Awalnya ada 100 pengaduan di daerah dan ada 20 pengaduan di pusat. Yang 20 itu berhasil kita klarifikasi, kita selesaikan. Tapi ada dua kasus yang ditunda, Itu di Jakarta utara dan Tangerang,"jelasnya.
Muhaimin berjanji akan menuntaskan permasalahan penundaan yang dilakukan kedua perusahaan itu, termasuk meski harus melalui meja hijau.
Menurut Muhaimin, THR ini merupakan hak bagi seluruh karyawan perusahaan yang harus dipenuhi para pengusaha, karena hal ini sudah tertuang dalam aturan pemerintah.
Banyak kalangan Komunitas masyarakat atau komunitas buruh yang menginginkan pembayaran THR besarnya dua kali dari haji pokok pekerja, namun hal ini langsung dibantah oleh Muhaimin.
"Banyak yang minta dua kali gaji, itu gak bisa diberikan. Aturannya memang begitu. Harus satu kali gaji,"pungkasnya. (Yas/Ndw)
"Kalau nggak beres ke pengadilan terpaksa," ungkapnya saat ditemui di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (13/8/2013)
Menurut Muhaimin, hingga saat ini masih terdapat dua perusahaan di Jakarta Utara dan Tangerang yang belum memberikan THR kepada para karyawannya.
"Awalnya ada 100 pengaduan di daerah dan ada 20 pengaduan di pusat. Yang 20 itu berhasil kita klarifikasi, kita selesaikan. Tapi ada dua kasus yang ditunda, Itu di Jakarta utara dan Tangerang,"jelasnya.
Muhaimin berjanji akan menuntaskan permasalahan penundaan yang dilakukan kedua perusahaan itu, termasuk meski harus melalui meja hijau.
Menurut Muhaimin, THR ini merupakan hak bagi seluruh karyawan perusahaan yang harus dipenuhi para pengusaha, karena hal ini sudah tertuang dalam aturan pemerintah.
Banyak kalangan Komunitas masyarakat atau komunitas buruh yang menginginkan pembayaran THR besarnya dua kali dari haji pokok pekerja, namun hal ini langsung dibantah oleh Muhaimin.
"Banyak yang minta dua kali gaji, itu gak bisa diberikan. Aturannya memang begitu. Harus satu kali gaji,"pungkasnya. (Yas/Ndw)