Sukses

Rudi Jadi Tersangka, Investor Migas Malas Tanam Uang di RI

Penetapan eks Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebagai tersangka akan membuat investor malas berinvestasi di proyek-proyek migas ke depan.

Penetapan mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Migas (SKK Migas) Rudi Rubiandini sebagai tersangka akan membuat investor malas berinvestasi di proyek-proyek migas ke depan.

"Kegiatan operasional migas memang tetap berjalan biasa, tapi ke depan sulit untuk berharap investasi masuk dalam skala besar," terang Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Priagung Rakhmanto saat berbincang dengan Liputan6.com seperti ditulis Selasa (20/8/2013).

Priagung menjelaskan sebelum adanya kasus dugaan suap yang melibatkan rugi, sebenarnya iklim investasi migas di Indonesia sudah lama tidak kondusif.

Hal itu disebabkan adanya ketidakpastian hukum akibat banyaknya celah penyelenggaran usaha hulu migas yang diatur dalam Undang-undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 menjadi malas berinvestasi di Indonesia.

"Kasus ini membuat kredibilitas pengelolaan industri hulu migas di mata investor semakin negatif," kata Priagung.

Saat ini investor migas sepertinya masih wait and see sebelum memutuskan berinvestasi di Indonesia. Apalagi menjelang Pemilu, perusahaan migas bakal melihat dulu peta kekuasaan di Indonesia.

"Jadi sampai 2014, jangan harap investasi migas dalam skala besar bisa masuk. Paling pelihara yang eksisting saja,"
 
Sekadar informasi, Rudi ditangkap bersama Deviardi di kediamannya yang terletak di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan pada Selasa 13 Agustus pukul 22.30 WIB. Selain itu, KPK juga menangkap Simon dari apartemennya. Dari tangan Rudi, penyidik mengamankan uang tunai sebesar US$ 400 ribu.

Selain itu, penyidik juga turut mengamankan sebuah motor BMW dari tangan Rudi yang diduga juga merupakan pemberian dari Simon. Tak hanya itu, KPK juga menyita US$ 90 ribu dan 127 ribu dolar Singapura yang ditemukan di rumah Rudi, serta US$ 200 ribu yang ditemukan di rumah Ardi.

Setelah diperiksa KPK, Rudi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu 14 Agustus 2014. Tanpa menunggu lama, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono langsung mencopot sementara Rudi dari jabatannya, dengan mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) No 93 Tahun 2013. Tugas Rudi kemudian diserahkan ke Wakil Kepala SKK Migas Johannes Wijanarko. (Ndw)